4 Debitur Korupsi Fasilitas Kredit LPEI, Kerugian Capai Rp2,5 Triliun

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 18 Maret 2024 | 11:54 WIB
4 Debitur Korupsi Fasilitas Kredit LPEI, Kerugian Capai Rp2,5 Triliun
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada wartawai terkait laporan dugaan korupsi pada pendanaan LPEI di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/3/2024) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kejaksaan Agung pada hari Senin (18/3/2024).

Ia menjelaskan, pihaknya sudah berjumpa dengan Sri Mulyani untuk membahas hal tersebut, termasuk dugaan tindak pidana korupsi atau kecurangan dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.

Burhanuddin menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut dalam kurun waktu yang cukup lama melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun), dan baru hari ini Menteri Keuangan secara resmi melaporkannya.

Menurut penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani, LPEI telah membentuk tim terpadu bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jamdatun Kejaksaan Agung, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk meneliti kredit-kredit bermasalah di LPEI.

Baca Juga: Dulu Orang Susah, Crazy Rich PIK Helena Lim Lakukan Hal Ini untuk Bisa Punya Rumah Mewah: Kesempatan Apa Aja Gue Lakuin

Dari hasil penelitian tersebut terindikasi adanya fraud atau kecurangan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh empat debitur.

Burhanuddin mengatakan untuk tahap pertama ini adalah empat debitur yang dilaporkan oleh Kemenkeu yang diduga terindikasi melakukan fraud dengan nilai total Rp2,505 triliun.

“Jadi untuk tahap pertama Rp2,5 triliun dengan nama debiturnya (perusahaan) RII sekitar Rp1,8 triliun, PT SMR Rp216 miliar, PT SRI Rp1,44 miliar, PT BRS Rp300,5 miliar. Jumlah keseluruhannya total Rp2,505 triliun,” kata Burhanuddin, dikutip Suara.com dari Antara.

Usai menerima laporan tersebut dari Menkeu Sri Mulyani Jaksa Agung menindaklanjuti laporan tersebut dengan menyerahkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Andriansyah untuk diselidiki.

Kejaksaan Agung mendukung upaya Kementerian Keuangan dalam rangka bersih-bersih di Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Alasan Sekda Bandung Ema Sumarna Mundur Usai Jadi Tersangka Korupsi Bandung Smart City

Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan pihaknya menerima laporan hasil penelitian terhadap kredit bermasalah di LPEI.

“Kami manyampaikan hasil pemeriksaan dari tim terpadu tersebut terhadap kredit bermasalah yang terindikasi adanya fraud, yaitu dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh debitur tersebut,” kata Sri.

Sri juga menyampaikan bahwa pihaknya terus menegaskan kepada Direksi LPEI yang saat ini untuk terus meningkatkan peranannya dan tanggungjawabnya dan harus membangun tata kelola yang baik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI