Suara.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI meminta masyarakat waspada soal penawaran pekerjaan paruh waktu. Pasalnya, Satgas PASTI menghentikan kegiatan Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia sebagai agensi iklan penawaran pekerjaan paruh waktu.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengatakan, aplikasi BBH Indonesia yang telah beredar di Indonesia mencatut nama Bartle Bogle Hegarty (BBH) yang merupakan agensi periklanan di Inggris.
"BBH Indonesia menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan cara pengunduhan aplikasi yang telah disediakan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (18/3/2024).
Dalam kegiatannya, BBH Indonesia menjanjikan pendapatan secara harian dan kemudian meminta deposit bagi anggotanya. BBH Indonesia menerapkan sistem member-get-member dan menjanjikan bonus secara berjenjang.
Baca Juga: 5 Bulan Dibekukan OJK, Akulaku PayLater Aktif Lagi Hari Ini
"BBH Indonesia juga menggunakan figur warga negara asing dalam rapat-rapat yang diadakan untuk dapat meyakinkan para anggotanya," jelas Hudiyanto.
Setelah dilakukan verifikasi, melakukan rapat koordinasi dengan anggota Satgas, dan melakukan pemanggilan beberapa pimpinan cabang BBH Indonesia, Satgas PASTI menyimpulkan bahwa kegiatan yang dilakukan BBH Indonesia merupakan aktivitas penipuan dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya sebagaimana yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Satgas PASTI telah melakukan tindakan antara lain pemblokiran akses dan link/URL, pemblokiran terhadap nomor rekening terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
"Satgas PASTI juga mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang sangat marak akhir-akhir ini. Sebagaimana Siaran Pers Satgas PASTI Nomor SP 11/STPASTI/XII/2023 tanggal 30 Desember 2023, Satgas PASTI telah menemukan sedikitnya 12 entitas yang melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit," pungkas Hudiyanto.
Baca Juga: Putusan PTUN Menangkan Kresna Life Terhadap Keputusan OJK Jadi Preseden Buruk Industri Asuransi