Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melihat animo masyarakat untuk pulang kampung atau mudik lebaran naik transportasi di 2024 ini sangat besar. Sampai-sampai banyak orang bisa gagal pulang kampung, karena moda transportasi tak bisa menampung hasrat tersebut.
Misalnya, Kemenhub mencata ada potensi 33,72 juta orang yang ingin mudik naik kereta api. Sayangnya, kapasitas kereta api pada mudik lebaran ini hanya bisa menampung 3,31 juta penumpang.
Artinya, dengan kapasitas itu, maka ada 30 jutaan orang yang tak bisa balik kampung dengan naik kereta api. Maka, masyarakat iu, harus menggunakan moda transportasi lainnya.
"Sehingga, untuk puncak arus mudik akan ada ter share 900 ribu penumpang yang akan bisa menggunakan moda angkutan lainnya," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal dalam konferensi pers yang dikutip Senin (18/3/2024).
Baca Juga: Hindari Macet Saat Mudik, Jadwal Tiga Skema Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Tol Trans Jawa
Pada mudik kali ini, Risal memperkirakan puncak pergerakan orang dengan kereta api di daerah atau regional pada H-3 Lebaran, sedangkan puncak arus balik di H+2 Lebaran.
Kemudian, untuk arus mudik di daerah perkotaan puncaknya diperkirakan pada H-5, serta arus balik akan terjadi di H+5.
"Untuk pemesanan tiket PT KAI untuk KA Antarkota dapat dilakukan H-45, KA Bandara H-7, dan KA Perkotaan Regional H-7. Pemesanan tiket KA Whoosh dapat dilakukan H-14," ucap Risal.
Ada 193,6 Juta Pergerakan Saat Mudik dan Arus Balik
Kementerian Perhubungan melalui Badan Kebijakan Transportasi bekerjasama bersama sejumlah pihak terkait memprediksi pergerakan masyarakat secara nasional berpotensi mencapai 71,7% dari jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 193,6 juta orang selama masa mudik lebaran 2024.
Baca Juga: Diprediksi Terjadi 193,6 juta Pergerakan Masyarakat Selama Mudik Lebaran 2024
Berdasarkan hasil survei angka tersebut meningkat dibanding potensi pergerakan masyarakat pada masa mudik lebaran 2023 yakni 123,8 juta orang.
"Melihat gambaran kondisi tersebut, kami melakukan langkah persiapan baik secara operasional maupun kebijakan dalam pengendalian, pengaturan transportasi, dan penanganan secara komprehensif bersama Instansi kementerian dan lembaga pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, serta pihak swasta," papar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, dikutip Minggu (17/3/2024).