Suara.com - Draft Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) kini hampir mencapai tahap akhir dengan semua aspek substansi telah terpenuhi sepenuhnya.
RPP yang dijadwalkan untuk diterbitkan pada akhir April 2024 diharapkan dapat diterapkan secara efektif dan mampu menarik partisipasi para talenta terbaik untuk berkontribusi dalam reformasi birokrasi dan pembangunan nasional.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pada awal pekan ini mengatakan, usai semua aspek telah terpenuhi sepenuhnya, target penyelesaian adalah pada tanggal 30 April 2024.
Anas menjelaskan bahwa terdapat beberapa perubahan mendasar yang diatur secara rinci, seperti penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel. Menurut Anas, penataan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi yang harus menjadi lebih lincah dan kolaboratif.
Baca Juga: Pegawai KPK yang Jadi Tersangka Pungli Diberhentikan Sementara Dari ASN
"Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu 'ritual' tahunan. Sementara ada ASN yang meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. Memulai ini di tahun 2024 telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen," ungkap Anas.
Selain itu, ada juga penyesuaian terkait kemudahan mobilitas talenta nasional. Dalam peraturan sebelumnya, mobilitas talenta hanya diperbolehkan di dalam dan antar instansi pemerintah.
Anas menyatakan bahwa saat ini talenta-talenta ASN cenderung terkonsentrasi di kota-kota besar, sementara kebutuhan akan pegawai di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) masih belum terpenuhi.
"Dengan PP ini, pengaturan mobilitas talenta bisa dijalankan baik dalam, antar instansi maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta. Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat," sambung dia.
Selanjutnya, RPP Manajemen ASN akan mengatur mengenai pola pengembangan kompetensi ASN yang tidak lagi menggunakan metode klasikal seperti penataran. Pola pengembangannya akan lebih menekankan pada experiential learning, seperti magang dan pelatihan di lapangan, yang semuanya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas ASN.
Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan THR PNS Cair H-10 Lebaran dan Besarannya Naik
Menyangkut kinerja, masalahnya adalah bahwa kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi. Oleh karena itu, ke depan, manajemen kinerja akan dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi. Hal ini akan didesain untuk memastikan konsistensi antara kinerja individu dan kinerja organisasi.
Sebagai informasi tambahan, RPP ini terdiri dari total 22 bab yang mencakup 305 pasal. Substansi yang dibahas meliputi pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, dan hak serta kewajiban ASN.