Panduan Lengkap Zakat Saham, Ini Kalkulator Hitungnya

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 17 Maret 2024 | 10:00 WIB
Panduan Lengkap Zakat Saham, Ini Kalkulator Hitungnya
Kantor Bursa Efek Indonesia di Jakarta. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Saham kerap dipilih sebagai salah satu instrumen investasi. Terlebih, saham tersebut berjenis blue chip dengan risiko rendah. Namun, jangan lupa jika saham merupakan bagian dari zakat penghasilan. Cara menzakati aset saham juga dijelaskan oleh Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas. 

Melansir laman resmi Baznas, zakat saham adalah zakat yang dilakukan atas kepemilikan saham atau surat bukti persero dalam suatu Perusahaan Terbatas (PT), sesuai dengan nilai dan jumlah lembar sahamnya. Zakat saham wajib ditunaikan jika total harga saham bersama dengan keuntungan investasi (Deviden) sudah mencapai nisab dan sudah mencapai haul.

Cara Menghitung Zakat Saham

Adapun cara menghitung zakat saham dapat dimuali dengan mengetahui batas nisabnya. Nisab zakat saham sama nilainya dengan nisab zakat maal yaitu setara dengan 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5% dan sudah mencapai satu tahun atau telah mencapai haul.

Baca Juga: Punya 8 Persen Saham, INA Nikmati Dividen BMRI Rp2,6 Triliun

Dalam praktiknya, zakat saham ini biasanya dilakukan setiap akhir tahun. Saham yang akan dikeluarkan zakatnya akan dinilai berdasarkan harga pasar/Bursa Saham, bukan berdasarkan harga pada waktu membelinya. Adapun cara menghitung zakat saham sebagai berikut:

2,5 % x (Capital Gain + Dividen)

Cara Membayar Zakat Saham

Zakat saham dapat dibayarkan dengan menggunakan nilai rupiah sebagaimana biasa. Namun sebenarnya, BAZNAS juga memberikan kemudahan kepada seluruh Investor agar dapat menunaikan zakat sahamnya secara langsung dalam bentuk lembaran saham yang ditransfer ke rekening dana Investor milik BAZNAS.

Investor perlu mengetahui apakah total asset account-nya sudah mencapai nisab atau belum. Jika sudah, maka Investor bisa menghitung berapa jumlah yang akan dizakati dalam bentuk satuan lot dengan rumus sebagai berikut:

Baca Juga: Mulai Langkah Kecil Berbagi Kebaikan, Donasi, Infaq dan Zakat Lewat BRImo

Nominal zakat dalam rupiah: (harga pasar/lembar x 100 lembar)

a. Simak ulasan contoh perhitungan zakat saham di bawah ini:

Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki total asset account senilai Rp.100.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp923.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp78,455,000,-. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal yang perlu Bapak A tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000 = Rp2.500.000,-.

b. Cara perhitungan & pemindahbukuan portfolio saham:

Bapak A memiliki saham XXXX sebanyak 100 lot dimana harga pasar/lembar sebesar Rp645,- (1 lot sama dengan 100 lembar). Nilai zakat Bapak A dalam saham adalah Rp2.500.000 : (Rp645,- x 100 lembar) = 38,75 lot/pembulatan menjadi 39 lot. Untuk itu, Bapak A harus memindahkan 39 lot sahamnya sebagai zakat saham.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI