Mohon Maaf, Pegawai Honorer Nggak Dapat Jatah THR 2024

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 15 Maret 2024 | 20:02 WIB
Mohon Maaf, Pegawai Honorer Nggak Dapat Jatah THR 2024
Ilustrasi THR. (Pixabay/@iqbalnuril)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah menetapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS, dan TNI/Polri. Hal ini setelah adanya Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lantas apakah pemberian THR ini termasuk dengan pegawai Honorer?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rerformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas menegaskan, pegawai honorer tidak termasuk dalam pembayaran THR.

Namun, dia melanjutkan, pegawai honorer di Kementerian dan Lembaga bisa mendapat THR jika telah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Guru dan Dosen Terima THR 100 Persen, Termasuk Tunjangan Profesi dan Kinerja

"Honorer tidak dapat kecuali yang sudah diangkat menjadi PPPK," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Mantan Bupati Banyuwangi ini memastikan, untuk pegawai pemerintahan/lembaga yang masih berstatus Calon PNS (CPNS), tetap akan mendapat THR dan Gaji ke-13.

"Sehingga dengan demikian tadi jelas PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI dll, yang tadi telah kami sampaikan tadi," ucap dia.

Selain itu, Anas menambahkan, pejabat negara di Kementerian atau Lembaga juga termasuk mendapatkan THR dan gaji ke-13 2024.

"Termasuk pajabat negara. Siapa saja yang masuk pejabat negara? Itu sudah ada penjelasannya lengkap siapa saja yg dikategorikan masuk ke dalam pejabat negara," pungkas dia.

Baca Juga: Kabar Buruk! Sri Mulyani Bilang Pencairan THR Bisa Mundur Abis Lebaran untuk PNS Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI