Kebijakan Transportasi Saat Libur Hari-hari Besar Keagamaan Jangan Hanya Mengakomodir Transportasi Pribadi

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 15 Maret 2024 | 09:55 WIB
Kebijakan Transportasi Saat Libur Hari-hari Besar Keagamaan Jangan Hanya Mengakomodir Transportasi Pribadi
Ilustrasi jasa logistik. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pelarangan angkutan logistik pada saat libur hari-hari besar keagamaan sebaiknya jangan hanya mengakomodir transportasi pribadi saja, tapi juga angkutan logistik. Hal itu untuk menghindari dampak kerugian ekonomi yang disebabkan oleh kebijakan tersebut. 

Hal itu disampaikan Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia DKI Jakarta, Adil Karim, menyikapi kebijakan yang melarang beroperasinya angkutan logistik pada setiap momen libur hari-hari besar keagamaan dalam sebuah talk show baru-baru ini.

“Selama ini, pemerintah hanya mengakomodir untuk angkutan penumpang dan mobil pribadi saja dalam kebijakannya. Yang diutamakan itu selalu para pemudik. Misalnya, saat lebaran dalam waktu dekat ini, yang diperhatikan itu hanya untuk pemudik yang berlebaran saja tanpa memikirkan bagaimana agar angkutan logistik itu juga bisa beroperasi,” ujarnya ditulis Jumat (15/3/2024).

Padahal, dia mengungkapkan jalanan itu kosong saat Nataru lalu.

“Saya lihat tahun kemarin waktu Nataru saya uji coba ke Jawa dengan mobil pribadi, ternyata jalannya kosong. Terus saya pulang waktu arus baliknya itu juga kosong,” tuturnya.

Menurutnya, jalan yang kosong itu disebabkan Korlantas yang melakukan sistem one way dan contra flow.

“Artinya kan sebenarnya sudah ada instrumen yang menjadi jalan keluarnya untuk menghindari kemacetan jalan, sudah ada solusinya. Nah, kami sih sebenarnya dari angkutan logistik ini hanya minta ruang secara proporsional saja,” tukasnya.

Katanya, untuk menghindari kepadatan kendaraan di jalan saat musim libur hari-hari besar keagamaan itu sebenarnya bisa diatur.

“Arus mudik dan arus berangkat itu diatur jamnya. Ini bertujuan agar kita bisa diberikan layanan berupa proporsional ruang untuk angkutan logistik dikasih jalur,” ucapnya.

Baca Juga: Info Mudik Lebaran 2024 Via Pelabuhan Merak, Pelabuhan Ciwandan dan BBJ Difungsikan Lagi?

Apalagi, menurut Adil, selama ini, SKB itu selalu membuat industri-industri yang berada di daerah Bekasi dan Cikampek yang penuh kawasan industri menjadi stuck. Hal itu disebabkan karena tidak adanya layanan dari angkutan transportasi untuk logistik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI