Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan yang mengatur soal Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024.
Salah satu yang diatur dalam beleid itu soal jadwal pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN pada tahun 2024 ini.
Adapun, dalam pasal 9 ayat (1) pembayaran THR untuk para PNS, TNI/Polri, dan ASN lainnya akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum lebaran.
Sedangkan, pada ayat (2) jika THR belum dibayarkan pada waktu tersebut, maka akan dibayarkan setelah lebaran.
Baca Juga: Aturan Diteken Jokowi, Daftar Komponen THR dan Gaji Ke-13 yang Didapat ASN
Sementara, pada pasal 10 Ayat (1) gaji ke-13 untuk para PNS, TNI/Polri, dan ASN lainnya akan dibayakaran pada bulan Juni tahun 2024.
Adapun, Jokowi mengatur komponen besaran THR yang didapat oleh para ASN nanti. Sehingga, tidak hanya gaji pokok, komponen THR juga berupa tunjangan yang melekat.
Besaran THR ini yang dibayarkan ini juga berasal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berikut komponen besaran THR dan Gaji ke-13 sesuai Pasal 6 PP 14/2024 untuk para PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. Tunjangan kinerja
Baca Juga: PNS Bakal Dapat Hak "Cuti Ayah" Saat Istri Melahirkan
Sebagai informasi, untuk besaran nilai gaji pokok dan tunjangan tersebut berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Berikut komponen THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.