Aturan Diteken Jokowi, Daftar Komponen THR dan Gaji Ke-13 yang Didapat ASN

Achmad Fauzi Suara.Com
Kamis, 14 Maret 2024 | 12:53 WIB
Aturan Diteken Jokowi, Daftar Komponen THR dan Gaji Ke-13 yang Didapat ASN
Ilustrasi ASN (bkpsdmd.babelprov.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken aturan soal ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024.

Dalam beleid itu, memuat komponen-komponen THR dan gaji ke-13 yang didapatkan para ASN untuk tahun ini.

Tentunya THR pada tahun ini sangat istimewa bagi para ASN, karena pemerintah bakal membayarakan THR penuh atau 100 persen.

Adapun, Jokowi mengatur komponen besaran THR yang didapat oleh para ASN nanti. Sehingga, tidak hanya gaji pokok, komponen THR juga berupa tunjangan yang melekat.

Baca Juga: PSI: Jokowi Masih Terlalu Muda untuk Pensiun dari Dunia Politik

Besaran THR ini yang dibayarkan ini juga berasal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berikut komponen besaran THR dan Gaji ke-13 sesuai Pasal 6 PP 14/2024 untuk para PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. Tunjangan kinerja

Sebagai informasi, untuk besaran nilai gaji pokok dan tunjangan tersebut berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Berikut komponen THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK:

Baca Juga: Joko Widodo Santer Berteduh di Beringin, Mulai Bermunculan Akun Jokowi-Golkar

1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI