Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mengembangkan fitur-fitur dan mekanisme pada sistem Bursa untuk mendukung perdagangan secara teratur, wajar, dan efisien.
Sebagai salah satu upaya yang dilakukan BEI adalah meluncurkan fitur Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV) dalam sistem perdagangan Bursa pada 6 Desember 2021 lalu.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menjelaskan, IEP merupakan informasi potensi harga yang terbentuk sedangkan IEV adalah informasi potensi akumulasi volume transaksi yang akan diperjumpakan pada harga yang terbentuk (IEP) oleh sistem perdagangan BEI.
“Implementasi data IEP dan IEV bertujuan untuk memberikan transparansi kepada Investor dan pelaku pasar lainnya dengan menampilkan harga indikatif yang akan terbentuk pada akhir sesi blind order book (sesi Pre-opening, Pre-closing dan Periodic Call Auction Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus), sehingga memudahkan investor untuk melakukan eksekusi order dan meminimalisir potensi marking the close,” kata Irvan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/3/2024).
Baca Juga: Rahasiakan Informasi Penting Usai Gugatan PKPU Ditolak Pengadilan, Bos Indofarma Buka Suara
Irvan menerangkan, nilai IEP dan IEV dipengaruhi oleh besar kecilnya jumlah order transaksi jual/beli yang memiliki potensi untuk diperjumpakan. Jika order transaksi jual/beli belum memiliki potensi untuk diperjumpakan, maka nilai IEP dan IEV pun berpotensi tidak muncul selama jam perdagangan.
Kemudian, Irvan mengatakan bahwa investor dapat memanfaatkan secara langsung fitur IEP dan IEV pada aplikasi online trading milik Anggota Bursa atau sekuritas pilihan dari Investor. Nilai IEP dan IEV akan tampil pada aplikasi online trading saat sesi perdagangan Pre-opening, Pre-closing dan Periodic Call Auction Papan Pemantauan Khusus.
“Informasi IEP dan IEV pada umumnya ditampilkan pada halaman order saham yang dimana bertujuan untuk membantu investor dalam melakukan transaksi order dari saham tersebut,” ujarnya.
Selain dari aplikasi online trading milik Anggota Bursa atau sekuritas, lanjut Irvan, investor juga dapat melihat informasi IEP dan IEV secara langsung melalui aplikasi IDX Mobile. Pada aplikasi IDX Mobile, nilai IEP dan IEV tampil pada halaman detail dari saham yang dipilih oleh investor dan pelaku pasar.
“Kami berharap, dengan adanya pemahaman yang baik dari pelaku pasar terkait fitur IEP dan IEV ini dapat membantu membantu proses eksekusi order transaksi saham dan meningkatkan aktivitas transaksi pelaku pasar di BEI,” pungkasnya.
Baca Juga: Jajanan Kecil Laris Manis, Garudafood Cuan Rp580 Miliar di 2023