Suara.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja melakukan pertemuan dengan Atase Sosial dan Ketenagakerjaan Belanda. Dalam pertemuan tersebut, keduanya membahas tentang demokratisasi dalam kerangka tata kelola International Labour Organization (ILO).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, demokratisasi dalam kerangka tata kelola ILO menjadi perhatian utama bagi Pemerintah Indonesia. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai inti Indonesia yang menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial.
"Oleh karena itu, partisipasi aktif kami dalam Kelompok Kerja Tripartit tentang demokratisasi menegaskan dedikasi kami terhadap tujuan ini," tutur Anwar dalam keterangan persnya pada Rabu, (14/3/2024).
Anwar menyebut mengenai langkah-langkah yang harus diambil dalam mewujudkan keadilan sosial seperti yang tertuang dalam kerangka ILO. Menurutnya, meskipun 38 tahun telah berlalu sejak pengadopsian Amandemen tahun 1986, tetap saja pencapaian nyata keadilan sosial dalam kerangka ILO sulit untuk diwujudkan.
Baca Juga: Optimalkan Peran Pemerintah, Kemnaker Bentuk Tim Substansi dalam Gelaran G20 EWG 2024
"Langkah-langkah mendesak diperlukan jika ILO ingin mempertahankan perannya sebagai penjaga keadilan sosial," sambung Anwar.
Dalam kesempatan tersebut, kata Anwar, Indonesia mendukung dan menganjurkan kepada negara-negara industri utama agar segera meratifikasi Amandeman 1986. Selain itu, Indonesia juga mendesak adanya perluasan hak suara kepada anggota deputi; dan pengembalian komposisi Kelompok Penyaringan (screening group) ke empat kelompok regional geografis asalnya, seperti yang diakui oleh ILO.
"Pendekatan ini untuk memberikan kesempatan kepada kelompok lain dalam menyatakan pandangan mereka, meskipun tanpa wewenang pengambilan keputusan," tutur Anwar.
Anwar menekankan agar dapat berlaku, Amandemen tahun 1986 harus diratifikasi atau diterima oleh dua pertiga negara anggota ILO, termasuk setidaknya 5 dari 10 negara anggota industri utama, karena saat ini terdapat 187 negara anggota, Amandemen 1986 perlu diratifikasi oleh 125 negara anggota.
Pada tanggal 29 Desember 2023, terdapat 126 ratifikasi yang telah didaftarkan, dua diantaranya berasal dari negara-negara industri penting yaitu India dan Italia.
Baca Juga: Menaker Minta Peserta Pemagangan di Thailand Terus Tingkatkan Kompetensi
Anwar menambahkan, diperlukan tiga ratifikasi lagi agar Amandemen 1986 dapat diberlakukan yang mencakup setidaknya tiga ratifikasi dari negara-negara anggota industri penting seperti Brasil, Tiongkok, Perancis, Jerman, Jepang, Federasi Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat.