Khawatir Soal Data, DPR Desak Pemerintah Tak Lagi Beri Toleransi ke Tiktok Shop

Achmad Fauzi Suara.Com
Rabu, 13 Maret 2024 | 15:29 WIB
Khawatir Soal Data, DPR Desak Pemerintah Tak Lagi Beri Toleransi ke Tiktok Shop
Ilustrasi TikTok Shop (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK menilai pemerintah seharusnya tidak lagi mentoleransi masa transisi yang dilakukan TikTok. Sebab, seharusnya TikTok telah mengikuti aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dalam tiga bulan terakhir.

Amin membandingkan, sikap pemerintah RI dengan pemerintah Amerika Serikat (AS) dalam penanganan TikTok yang sangat berbeda.

Dia melihat ebijakan Amerika dinilai sangat melindungi warganya dari kepentingan ekonomi dan keamanan data warga negaranya terhadap perusahaan asing yang beroperasi di negeri Paman Sam.

Amin bilang, sikap pemerintah Indonesia sangat jauh berbeda dengan pemerintah Amerika Serikat. Kebijakan Amerika dinilai sangat melindungi warganya dari kepentingan ekonomi dan keamanan data warga negaranya terhadap perusahaan asing yang beroperasi di negeri Paman Sam.

Baca Juga: Gagal ke Senayan, Kris Dayanti Terancam Kehilangan Pendapatan Segini

"Saya melihat kebijakan pemerintah AS dan pemerintah Indonesia sangat berbeda jauh. Saya khawatir, akuisisi Tokopedia oleh TikTok itu menjadi ‘kuda troya’ penguasaan data pribadi masyarakat Indonesia oleh TikTok dan perusahaan induknya," ujarnya seperti yang dikutip, Rabu (13/3/2024).

Seperti diketahui, DPR AS akan mengambil sikap terkait aturan yang memaksa Bytedance, menjual kepemilikan Tiktok kepada pemilik di luar China jika masih ingin beroperasi di Amerika, yang merupakan pasar terbesar.

Menurut The Economist, media berpengaruh di Inggris, AS menilai Tiktok digunakan sebagai alat propaganda China yang berbenturan dengan barat. Informasi yang tersebar melalui Tiktok disebut sangat bias dan tidak berdasar. Di sisi lain, Tiktok justru berhasil mengakuisisi Tokopedia yang merupakan ecommerce lokal terbesar di Indonesia.

Selain tidak adanya masa transisi atau migrasi sistem, Tiktok juga diduga melanggar ketentuan Permendag 31/2023 terkait interkoneksi data antara perusahaan terafilisasi.

Meski disebut transaksi terjadi di-backend Tokopedia, namun tetap terjadi interkoneksi data antara Tiktok sebagai sosial media dengan Tokopedia yang merupakan perusahaan terafiliasi.

Baca Juga: Manfaatkan TikTok, Begini Strategi Merek Batik Sutra Ini Tingkatkan Penjualan Tiga Kali Lipat

Menurut Amin, mengawasi betul masa transisi Tiktok Shop yang sebelumnya sempat heboh ditutup karena model bisnis dagang mereka telah melemahkan pelaku usaha kecil-menengah.

Demi membidik pasar Indonesia, Tiktok bahkan mengakusisi Tokopedia yang merupakan ecommerce lokal Tanah Air. 

"Waktu tiga bulan yang diberikan pemerintah kepada TikTok semestinya lebih dari cukup. Pemerintah sebaiknya tidak menoleransi lagi," kata dia.

"Kami sangat menyayangkan praktik manipulatif TikTok yang memanfaatkan masa ujicoba dengan menghidupkan lagi social-commerce mereka. Dalam 3 bulan terakhir, berdasarkan pantauan kami, aplikasi TikTok sebagai aplikasi media sosial secara terang-terangan bisa bertransaksi langsung dengan konsumen," pungkas Amin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI