Suara.com - Akulaku PayLater, layanan kredit digital dari Akulaku Group, kembali aktif menyalurkan pembiayaan kepada pengguna setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembatasan kegiatan.
Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi kepada Akulaku PayLater pada bulan Oktober 2023 atau selama 5 bulan karena ditemukan pelanggaran dalam tata kelola dan manajemen risiko.
Pada hari ini Rabu (13/3/2024) OJK resmi mencabut pembatasan kegiatan usaha PT Akulaku Finance Indonesia. Ini terkait bisnis buy now pay later (BNPL) yang dijalankan Akulaku.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat tertanda Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Jasmi, yang dirilis hari ini.
Baca Juga: 3 Web Series yang Dibintangi Amanda Manopo, PayLater Segera Tayang
Menurut OJK, keputusan tersebut dilakukan karena Akulaku telah melaksanakan perbaikan yang sudah direkomendasikan OJK.
"Dengan dicabutnya sanksi yang dimaksud, maka Akulaku dapat kembali melakukan kegiatan usaha dengan skema BNPL," kata OJK.
Akulaku PayLater merupakan salah satu layanan kredit digital terpopuler di Indonesia dengan lebih dari 20 juta pengguna. Layanan ini memungkinkan pengguna untuk membeli barang dan jasa secara online dengan pembayaran dicicil.