Harga Eceran Beras Premium Naik, Ini Daftar dan Rincian Lengkapnya

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 11 Maret 2024 | 12:15 WIB
Harga Eceran Beras Premium Naik, Ini Daftar dan Rincian Lengkapnya
Warga yang membeli kebutuhan pokok di pasar murah Lapangan Sanggrahan, Tirtoadi, Mlati, Sleman, Rabu (21/2/2024). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selama periode dari 10 Maret hingga 23 Maret 2024, Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium naik sementara. Menurut Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi, HET beras premium naik sebesar Rp1.000 per kilogram (kg) dari ketentuan sebelumnya.

Namun, setelah tanggal 23 Maret, harga beras premium akan kembali disesuaikan dengan HET sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023.

Kenaikan ini dilakukan dengan tujuan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen.

"Aksi ini diambil untuk memastikan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa serta memastikan ketersediaan beras di pasar," ungkap Arief dalam pernyataan resmi yang diterbitkan pada Sabtu (9/3/2024).

Baca Juga: Bikin Geram! Kadis Perindag Baubau Teriaki Warga Pencuri Beras saat Operasi Pasar Murah

Terkait pengawasan pelaksanaan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium, Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan melibatkan Satuan Tugas Pangan dari Kepolisian Republik Indonesia. Pengawasan akan dilakukan secara berkala di pasar tradisional dan juga ritel modern.

Arief menyatakan bahwa dalam hal penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras medium, pihaknya bersama Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) akan tetap menjalankannya dengan harga penjualan yang sama seperti sebelumnya.

Berikut adalah daftar Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium per wilayah yang mengalami kenaikan sementara mulai hari ini hingga 23 Maret 2024:

  1. Wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, dan Sulawesi: dari Rp13.900 menjadi Rp14.900 per kilogram (kg)
  2. Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Bali, Nusa Tenggara, dan Kalimantan: dari Rp14.400 menjadi Rp15.400 per kg.
  3. Wilayah Maluku dan Papua: dari Rp14.800 menjadi Rp15.800 per kg.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI