Khusus untuk kelab malam dan diskotek yang terletak di dalam area hotel minimal berbintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, atau rumah sakit, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kelab malam beroperasi dari pukul 20.30 hingga 01.30 WIB.
- Diskotek beroperasi dari pukul 20.30 hingga 01.30 WIB.
- Mandi uap buka dari pukul 11.00 hingga 23.00 WIB.
- Rumah pijat buka dari pukul 11.00 hingga 23.00 WIB.
- Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa buka dari pukul 11.00 hingga 01.30 WIB.
- Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri buka dari pukul 11.00 hingga 01.00 WIB.
- Bar atau rumah minum yang mendukung usaha pariwisata tertentu mengikuti jam operasional kegiatan usaha utama mereka.