Pengamat Penerbangan: Jangan Hanya Sanksi Pilot Batik Air yang Tertidur, Butuh Solusi Sistemik

Achmad Fauzi Suara.Com
Minggu, 10 Maret 2024 | 19:28 WIB
Pengamat Penerbangan: Jangan Hanya Sanksi Pilot Batik Air yang Tertidur, Butuh Solusi Sistemik
Batik Air [Unsplash/Edwin Petrus]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Lalu, evaluasi feedback mengenai efektifitas FRMS. Serta evaluasi, Awareness/kepatuhan crew dalam mengikuti pola istirahat sebelum dan sesudah flight sesuai FRMS bagaimana?" beber dia.

Tertidur selama 28 menit

Kabar soal pilot dan kopilot Batik Air tidur 28 menit saat terbang hingga pesawat keluar jalur menggegerkan publik. Hal ini mulanya diungkap oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT.

Berdasarkan laporan investigasi penerbangan dalam situs resmi KNKT yang diunggah Jumat (8/3/2024), insiden pilot dan kopilot maskapai Batik Air tidur dalam penerbangan dari Kendari, Sulawesi Tenggara ke Jakarta.

KNKT menyampaikan bahwa pesawat yang dimaksud adalah Batik Air, jenis Airbus A320, dengan kode registrasi PK-LUV. Dokumen penyelidikan itu ditandatangani oleh Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono pada akhir Februari 2024.

Dalam situs KNKT itu dijelaskan, bahwa peristiwa ini terjadi pada 25 Januari 2024. Pesawat Batik Air itu terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, ke Bandara Halu Oleo di Kendari, kemudian kembali lagi ke Soetta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI