Suara.com - KPUBC TMP C Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, telah melakukan pemusnahan 2.564 boks olahan makanan jenis after you milk bun yang disita oleh petugas.
Pemusnahan makanan ringan Thailand tersebut, yang terbuat dari roti, dilakukan dengan membakarnya menggunakan mesin insinerator.
Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta di Tangerang, menjelaskan bahwa ribuan kotak after you milk bun tersebut merupakan hasil dari 33 penindakan yang dilakukan selama bulan Februari 2024.
"Makanan atau roti dari Thailand bernama Milk Bun After You dengan total berat 1 ton ini sedang viral di berbagai media sosial dan banyak digemari masyarakat," kata dia, Minggu (10/3/2024).
Penindakan tersebut karena melanggar aturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Aturan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.
Dalam aturan itu, penumpang yang datang dari luar negeri hanya diizinkan membawa makanan olahan pangan dengan maksimal berat 5 kilogram dan untuk tujuan konsumsi pribadi.
Apabila barang bawaan itu melebihi berat yang ditentukan, kata dia, penumpang harus punya surat izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM.
"Kenapa kami lakukan penindaka, karena sudah melanggar aturan BPOM yang membatasi barang bawaan penumpang itu hanya 5 kilogram saja, selebihnya harus ada izin edar. Kalau tidak memiliki, kami lakukan penindakan," ungkapnya.
Gatot menyebutkan 33 penumpang yang dilakukan penindakan karena membawa ratusan bungkus milk bun after you dengan beragam berat yang berbeda, mulai dari ratusan boks dengan berat 10 kg hingga ada penumpang yang membawa milk bun after you dengan berat ratusan kilogram.
Baca Juga: Ten NCT Sukses Gelar Fan-con Solo di Thailand, Dibanjiri 17.000 Penggemar
Banyaknya penumpang yang rela membawa paket olahan pangan berlebih itu pun membuat pihak Bea Cukai Bandara Soetta melakukan penyelidikan lebih lanjut.