Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegur secara tegas maskapai penerbangan Batik Air setelah kejadian pilot dan kopilot tertidur dalam penerbangan dari Kendari menuju Jakarta.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, M. Kristi Endah Murni, menyatakan bahwa selain teguran keras, Kemenhub juga akan melakukan penyelidikan khusus terkait insiden tersebut. Dia menekankan bahwa awak kabin pada penerbangan BTK6723 telah di-grounded sesuai prosedur operasi standar internal untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kristi menambahkan, semua maskapai harus memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya, karena hal tersebut berpengaruh pada tingkat kewaspadaan selama penerbangan.
“Kami akan melakukan investigasi dan review terhadap Night Flight operation di Indonesia terkait dengan Fatigue Risk Management atau manajemen risiko atas kelelahan untuk Batik Air dan juga seluruh operator penerbangan,” jelas Kristi dalam keterangan resminya, Minggu (10/3/2024).
Baca Juga: Soroti Pilot dan Kopilot Tidur saat Terbang, Pengamat Penerbangan Minta 4 Hal Ini Dievaluasi
Kristi menyatakan bahwa pihaknya akan mengirimkan inspektur penerbangan yang bertanggung jawab atas penyelesaian Masalah Keselamatan (RSI).
Hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi akar permasalahan dan memberikan rekomendasi tindakan mitigasi terkait kasus ini kepada operator penerbangan dan pengawasnya.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengapresiasi KNKT dan serius menanggapi kasus Batik Air. Kami tegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai dengan hasil investigasi yang ditemukan oleh tim penyelidik," ujarnya.
Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merilis laporan mengenai insiden pilot dan kopilot Batik Air yang tertidur dalam penerbangan dari Kendari ke Jakarta.
Berdasarkan dokumen Rekomendasi Keselamatan KNKT Nomor 04.O-2024-02.01 dan 04.O-2024-02.02, komite tersebut melakukan penyelidikan atas kejadian tertidurnya pilot dan kopilot Batik Air dalam penerbangan dari Kendari ke Jakarta pada Kamis (25/1/2024).
Baca Juga: Pilot dan Kopilot Batik Air Tertidur Hampir Setengah Jam Dalam Keadaan Terbang
Dokumen investigasi tersebut ditandatangani oleh Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, pada akhir Februari 2024. Informasi tersebut diakses oleh Bisnis pada Jumat (8/3/2024) melalui situs resmi KNKT.
Berdasarkan dokumen tersebut, pada hari kejadian insiden ketiduran, pesawat Batik Air Airbus A320 dengan registrasi PK-LUV dijadwalkan terbang dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, menuju Bandara Halu Oleo, Kendari, dan kembali. Pesawat tersebut dioperasikan oleh dua pilot dan empat pramugari.
Diketahui bahwa pilot yang bertugas dalam penerbangan tersebut sebenarnya tidak cukup beristirahat pada malam sebelumnya.
"Penerbangan pertama dari Jakarta dijadwalkan berangkat pada pukul 02.55 WIB dan awak pesawat diharuskan memulai tugas pada pukul 01.25 WIB. Selama persiapan penerbangan, orang kedua yang memimpin memberitahu pilot yang bertugas bahwa dia tidak cukup beristirahat," demikian kutipan laporan tersebut.