Bebas Ribet dan Praktis! Bayar E-tilang Pakai BRImo Aja!

Agung Pratnyawan Suara.Com
Jum'at, 08 Maret 2024 | 21:32 WIB
Bebas Ribet dan Praktis! Bayar E-tilang Pakai BRImo Aja!
Bayar E-tilang Pakai BRImo - Ilustrasi pengguna ponsel. [Envanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pernahkah nggak sih kamu kena tilang? Duh, pasti bete ya! Tapi tenang, sekarang kamu bisa bayar tilang dengan mudah lho. Nggak perlu lagi antre panjang. Cukup dengan BRImo, kamu bisa bayar tilang online kapanpun dan dimanapun kamu berada.

Berbekal aplikasi BRImo yang terinstal di smartphone kamu, bisa dengan mudah untuk membayar denda tilang. Tak perlu report antre, semua beres dengan sentuhan jari.

Apa sih tilang itu?

Tilang adalah surat bukti pelanggaran peraturan lalu lintas yang diberikan kepada pengendara yang melanggar aturan. 

Baca Juga: Udah Bayar PBB Belum? Gampang Banget Lewat BRImo Aja!

Tilang bisa berupa surat tilang manual yang ditulis tangan oleh petugas atau tilang elektronik (e-tilang) yang menggunakan kamera dan sistem elektronik.

Apa itu E-tilang?

E-tilang adalah sistem tilang elektronik yang menggunakan kamera dan sistem elektronik untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas. 

BRI sebagai Bank Resmi Pembayaran Tilang

BRI merupakan salah satu bank resmi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menerima pembayaran tilang online. Hal ini memudahkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajibannya dengan mudah.

Baca Juga: Mulai Langkah Kecil Berbagi Kebaikan, Donasi, Infaq dan Zakat Lewat BRImo

Bayar Tilang Online via BRImo, Mudah dan Praktis!

BRI melalui BRImo menghadirkan kemudahan untuk membayar kewajiban denda tilang dengan mudah. BRImo adalah aplikasi mobile banking BRI yang menawarkan berbagai layanan keuangan, termasuk pembayaran tilang online. 

Cara Bayar E-tilang Pakai BRImo

Cara bayar tilang online atau E-tilang melalui BRImo sangat mudah dan praktis. Kamu hanya perlu mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Login BRImo lalu pilih menu tagihan.
  2. Pilih BRIVA lalu masukkan nomor virtual account Pembayaran Tilang.
  3. Konfirmasi dengan memasukkan PIN.
  4. Transaksi berhasil.

Selain melalui BRImo, kamu juga bisa melakukan pembayaran tilang online melalui teller BRI dan ATM BRI. Berikut caranya:

Pembayaran Tilang di Teller BRI:

  1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
  2. Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
  3. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.
  4. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
  5. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
  6. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Pembayaran Tilang di ATM BRI:

  1. Datangi mesin ATM BRI terdekat lalu masukkan Kartu Debit BRI dan PIN.
  2. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
  3. Masukkan nomor virtual account Pembayaran Tilang.
  4. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
  5. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.
  6. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Bayar tilang online via BRImo, teller BRI, dan ATM BRI merupakan cara yang mudah dan praktis untuk menyelesaikan kewajiban tilang kamu. 

Jadi, tunggu apa lagi? Segera tuntaskan kewajiban kamu dengan bayar tilang dengan BRImo.

So, kalau ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang bayar E-tilang lewat BRImo, kamu bisa simak di sini. Segera download BRImo melalui App Store, Play Store dan Huawei AppGallery sekarang juga.

Untuk informasi lengkap, kamu bisa follow Instagram @bankbri_id. BRImo lebih mudah dan serba bisa! #BRImo #BRImoMudahSerbaBisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI