Suara.com - Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Yosia Andika Pakiding, yang menjabat sebagai GM Marketing salah satu perusahaan retail, untuk datang dan memberikan kesaksiannya dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS).
"Tim penyidik KPK telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Yosia Andika Pakiding sebagai GM Marketing Alfamart 2023, di Gedung Merah Putih KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, ketika dimintai konfirmasi di Jakarta, Jumat (8/2/2024)
Namun demikian, Ali, seperti yang dikutip dari Antara, belum memberikan informasi apakah Yosia telah hadir untuk memenuhi panggilan penyidik KPK.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu juga belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa yang akan didalami penyidik komisi antirasuah dalam pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: Diungkap Mahfud MD, Begini Respon Ganjar Usai Dilaporkan ke KPK
Dalam perkara tersebut, KPK juga telah menetapkan suami Puput Tantriana, yaitu mantan anggota DPR RI dan juga mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus dugaan TPPU tersebut.
Kasus pencucian uang ini merupakan perkembangan dari kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur, yang sebelumnya melibatkan Puput dan Hasan sebagai tersangka.
Dalam kasus suap seleksi jabatan tersebut, Puput dan Hasan telah dihukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan hukuman masing-masing selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta yang dapat digantikan dengan kurungan selama 2 bulan. Namun, keduanya mengajukan banding sehingga keputusan tersebut belum final.