PPN Naik Jadi 12 Persen, Kapan Mulai Diberlakukan?

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 08 Maret 2024 | 17:46 WIB
PPN Naik Jadi 12 Persen, Kapan Mulai Diberlakukan?
Ilustrasi Pajak (pixabay.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah kabarnya segera menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 nanti. Hal ini terungkap usai Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan rencana kebijakan pemerintah ke depan.

Termasuk, program era Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang dilanjutkan presiden terpilih selanjutnya. Merujuk padaPasal 7 ayat 1 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022.  PPN kemudian kembali naik jadi 12 persen pada 1 Januari 2025 atau lebih cepat. 

Menurut Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, keputusan ini merupakan respons atas pilihan masyarakat yang mendukung program keberlanjutan dari Presiden Jokowi. Airlangga menyatakan hal ini dalam sebuah acara media briefing di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Ketum Golkar Airlangga Hartarto. (Suara.com/Novian)
Airlangga Hartarto. (Suara.com/Novian)

Ia menegaskan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5 persen dan maksimal 15 persen. Hal itu bisa dilakukan melalui penerbitan peraturan pemerintah setelah dilakukan pembahasan dengan DPR, sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU PPN.

Baca Juga: Mendagri Peringatkan Pemda Jangan Semena-mena Naikkan Pajak; Bisa Berdampak Inflasi

Meski demikian, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu sebelumnya juga mengatakan bahwa saat ini bukan waktu yang tepat untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen dengan alasan kondisi ekonomi yang makin tidak pasti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI