Menteri Teten: Tiktok Sejak Awal Tidak Patuh Hukum, Perlu Sanksi Tegas!

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 07 Maret 2024 | 18:35 WIB
Menteri Teten: Tiktok Sejak Awal Tidak Patuh Hukum, Perlu Sanksi Tegas!
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM), Teten Masduki. (Dok: MenkopUKM)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Marketplace dan social commerce yang melanggar aturan akan mendapat peringatan tertulis hingga tiga kali dalam waktu 14 hari sejak tanggal surat peringatan sebelumnya.

Jika tidak mematuhi kewajiban dalam jangka waktu tersebut, akan dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran sementara.

Sementara itu, untuk mematuhi Permendag, TikTok Shop yang berada di bawah TikTok telah berkolaborasi dengan Tokopedia, yang merupakan bagian dari GoTo Group, pada 12 Desember 2023. Melalui kemitraan ini, operasi TikTok Shop dan Tokopedia digabungkan sehingga TikTok Shop akan terintegrasi ke dalam platform Tokopedia.

Head of External Affairs GoTo Group Nila Marita menyatakan upaya terus dilakukan untuk mematuhi Permendag 31/2023. Proses migrasi data antara TikTok dan Tokopedia hampir selesai dan dijadwalkan selesai pada akhir Maret 2024.

Nila menegaskan bahwa proses belanja, pembayaran, dan penyelesaian transaksi telah dipisahkan dari aplikasi TikTok dan telah diintegrasikan ke dalam sistem back-end Tokopedia. Ia juga menegaskan konsistensi dalam berkoordinasi dengan pemerintah sebagai regulator untuk memastikan bahwa kedua aplikasi tersebut beroperasi sesuai dengan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI