Suara.com - Menteri Luar Negeri China, Wang Yi, berkomitmen untuk melanjutkan pembicaraan mengenai Pedoman Tata Perilaku (CoC) dan implementasi Deklarasi Perilaku Para Pihak (DoC) di Laut China Selatan dengan negara-negara ASEAN.
"Demi menjaga perdamaian dan stabilitas di Laut China Selatan, China dan negara-negara ASEAN harus terus melaksanakan Deklarasi Perilaku Para Pihak di Laut China Selatan dan sekaligus mempercepat perundingan mengenai Pedoman Tata Perilaku di Laut China Selatan," ujar Menlu Wang Yi saat menjawab pertanyaan dari ANTARA dalam konferensi pers mengenai "Kebijakan diplomasi dan hubungan luar negeri China" di Beijing, China pada hari Kamis.
Laut China Selatan hingga saat ini masih menjadi sumber ketegangan di kawasan karena China mengklaim hampir seluruh perairan di Laut China Selatan.
Negara-negara anggota ASEAN yaitu Brunei Darussalam, Malaysia, Vietnam, dan Filipina juga mengeklaim wilayah tersebut.
Baca Juga: Susul iPhone, HP China Oppo dan Vivo Tumbang di Kandang Sendiri
ASEAN dan China telah sejak lama berusaha merumuskan CoC yang mengikat secara hukum guna menghindari konflik antarnegara yang saling bersengketa di wilayah tersebut.
"CoC berguna untuk menetapkan aturan regional yang lebih efektif dan substantif serta sejalan dengan hukum laut internasional. Saat ini negosiasi sudah sampai pada third reading dan kami siap bekerja sama dengan negara-negara ASEAN untuk mencapai Kode Etik Perilaku ini segera mungkin sehingga terwujud perdamaian dan kerja sama di Laut China Selatan," tambah Wang Yi, dikutip dari Antara.
Wang Yi menyebut hingga saat ini China selalu sangat menahan diri dan menganjurkan solusi yang dapat diterima bersama dalam semangat "bertetangga dan persahabatan yang baik" serta menghormati fakta sejarah dan hukum.
"Namun kami tidak akan membiarkan itikad baik itu disalahgunakan dan tidak akan menerima pelanggaran hukum laut. Untuk pelanggaran yang disengaja, kami akan membela hak kami sesuai dengan hukum, kami juga akan menanggapi provokasi yang tidak masuk akal dengan segera," tambah Wang Yi.
Pada Selasa (5/3) memang terjadi ketegangan baru di Laut China Selatan saat ada insiden tabrakan kapal antara penjaga pantai Filipina dan penjaga pantai China di perairan dekat karang Ren'ai Jiao.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Drama Romantis Leo Wu, Terbaru Amidst A Snowstorm of Love
"Kami juga menyarankan negara-negara tertentu di luar kawasan untuk tidak menimbulkan masalah, memihak, dan menjadi perusak di Laut China Selatan," ungkap Wang Yi.
"Pertama, penyelesaian konflik yang ada harus dilakukan dengan bijaksana dan diselesaikan oleh negara-negara yang terlibat melalui dialog, konsultasi, dan perundingan, dan kedua, keamanan di laut harus dijaga melalui upaya bersama antara China dan negara-negara ASEAN. Kedua hal ini juga merupakan inti dari Deklarasi Perilaku Para Pihak di Laut China Selatan, yang ditandatangani pada tahun 2002," Wang Yi menjelaskan.
Meskipun begitu, Wang Yi menegaskan bahwa wilayah karang yang tidak berpenghuni di Laut China Selatan, seperti Nanhai Zhudao, telah lama menjadi bagian dari wilayah yang berada di bawah yurisdiksi pemerintah China.
"Laut China Selatan saat ini adalah salah satu jalur pelayaran paling ramai, aman, dan bebas di dunia. Selama beberapa dekade terakhir, setengah dari seluruh kapal dagang di dunia dan sepertiga dari seluruh perdagangan maritim dunia telah melintasi wilayah ini tanpa mengalami gangguan apa pun. Di tengah keadaan dunia yang penuh ketidakpastian, perdamaian dan stabilitas di Laut China Selatan tidak dapat terwujud tanpa kerja sama antara China dan negara-negara ASEAN," ujar Wang Yi.
Pada tahun 2002, DoC Laut China Selatan disepakati oleh China dan negara-negara ASEAN. DoC merupakan perjanjian yang tidak mengikat yang menguraikan prinsip-prinsip penyelesaian sengketa secara damai di kawasan tersebut.
DoC meminta semua pihak untuk menahan diri dari tindakan yang dapat mengancam atau menggunakan kekerasan, menyelesaikan sengketa secara damai melalui dialog dan konsultasi, serta menghormati kebebasan berlayar dan terbang.
Saat Indonesia menjabat sebagai ketua ASEAN pada tahun 2023, negosiasi mengenai CoC telah mencapai tahap pembahasan kedua.
Pedoman tersebut, yang merupakan yang pertama dalam sejarah, mencakup aspirasi ASEAN-China untuk menyelesaikan CoC dalam waktu tiga tahun atau kurang melalui pembahasan yang intensif mengenai isu-isu yang sebelumnya tertunda.
CoC diharapkan dapat menjadi aturan tata perilaku yang mencerminkan norma, prinsip, dan aturan internasional yang sejalan dengan hukum internasional, terutama Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS), guna menciptakan kawasan Laut China Selatan yang stabil, aman, dan damai.