Libur Ramadan dan Idul Fitri Berapa Hari, Ini Penjelasan UU Ketenagakerjaan

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 07 Maret 2024 | 16:20 WIB
Libur Ramadan dan Idul Fitri Berapa Hari, Ini Penjelasan UU Ketenagakerjaan
Ilustrasi buka puasa. (Dok. Ismaya Group)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Sebagai informasi, Peraturan Perundang – Undangan menyatakan pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti. Adapun pemberian waktu istirahat dan cuti paling sedikit meliputi istirahat antara jam kerja, paling sedikit 30 menit untuk 4 jam kerja; istirahat mingguan sebanyak satu hari untuk enam hari kerja dalam seminggu; dan cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI