Suara.com - Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia buka suara soal tudingan meminta upeti kepada pengusaha tambang yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya dicabut oleh pemerintah karena dianggap tak produktif.
Bahlil pun menentang dengan keras tudingan yang myebut dirinya meminta upeti Rp5 miliar hingga Rp25 miliar.
"Dari mana itu? Siapa yang bilang? Dari mana kabarnya? Lapor ke polisi dan tangkap itu orang,” kata Bahlil disela-sela peresmian Pabrik PT Kaltim Amonium Nitrat (KAN) di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) pekan lalu.
Mantan Ketua HIPMI itu pun mengklaim bahwa saat ini seluruh perizinan tidak dapat dipermainkan dengan pemberian uang pelicin atau amplop.
Baca Juga: Lewat Somasi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Minta Maaf Gegara Culas di Pemilu 2024
“Gak bener lah, mana ada. Sekarang urus-urus izin gak boleh ada macam-macam amplop-amplop. Kalo ada yang kayak begitu, ada yang mengatasnamakan, lapor ke polisi. Kalau gak, lapor ke saya,” katanya.
Bahlil sendiri saat ini diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan perpanjangan izin IUP.
Dari catatan ada sekitar 2.078 Izin IUP yang dicabut oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dari total 5.490 IUP yang diterbitkan atau hampir 40 persen.
Adapun wilayah izin usaha pertambangan tersebut tersebar di sejumlah provinsi antara lain Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan D.I. Yogyakarta.
Kemudian, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Diminta Sampaikan Pesan ke Jokowi, Ahok: Sudah Susah karena Beda Persepsi