Suara.com - Kabar gembira untuk PNS, ASN, PPPK, TNI, dan Polri, karena Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi umumkan THR PNS 2024 akan cair secara penuh. Informasi rincian THR PNS 2024 ini kemudian dapat Anda cermati di bawah ini.
Diungkapkan oleh Sri Mulyani bahwa THR untuk pegawai akan dicairkan mulai dari H-10 lebaran. Besaran 100% untuk THR sendiri dikonfirmasi olehnya, merupakan arahan dari presiden secara langsung.
Kapan THR 2024 Cair?
Jika tidak ada perubahan yang berarti, maka THR akan dicairkan mulai dari H-10 lebaran atau mulai dari 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri tiba. Tentu untuk tanggalnya masih akan menunggu sidang isbat yang dilakukan untuk mengetahui kapan Idul Fitri yang dinantikan tersebut benar-benar datang.
Baca Juga: THR 100% Buat PNS Kapan Cair, Ini Jadwalnya
Pencairan THR kemudian dikembalikan pada instansi masing-masing dengan pertimbangan dan kebijakan yang diambil. Jadi mungkin saja antara satu instansi dan instansi lain bisa berbeda, tergantung keputusan masing-masing.
Berapa Besaran THR yang Diberikan pada 2024 Ini?
Seperti yang disampaikan bahwa THR diberikan secara penuh, 100%. Komponen dari THR antara lain adalah gaji pokok atau pensiun pokok, serta tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok tersebut.
Untuk ASN, terdapat tambahan sebesar 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, sehingga angka yang diterima akan lebih besar. Masing-masing golongan akan menerima THR sesuai dengan acuan gaji pokok, serta tunjangan yang diberikan.
Jelas setiap golongan akan memiliki THR yang berbeda-beda, karena memang ada perbedaan jumlah gaji pokok setiap golongan dan tunjangan yang menempel pada gaji pokok tersebut. Anda dapat mencermati gaji setiap golongan pada instansi masing-masing.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Kondisi Duit Negara, Presiden Selanjutnya Bisa Tenang
Keterangan Lebih Lanjut dari Sri Mulyani
Sebagai seorang Menteri Keuangan, pernyataan Sri Mulyani jelas dinantikan banyak pihak. Terkait dengan THR 2024 ini, dirinya juga menyampaikan bahwa setelah rapat dilakukan dengan presiden, persiapan dasar aturannya telah dirancang.
Nantinya tidak hanya THR yang akan diatur pada regulasi tersebut, namun juga mengenai gaji ke-13 yang sudah dianggarkan di APBN 2024. Agar dapat dieksekusi dengan baik, kedua hal ini memerlukan landasan hukum yang jelas dan solid, sehingga semua sesuai rencana awal.
Semua hal telah dikoordinasikan dan dilaporkan pada presiden secara langsung dalam rapat internal di Istana Kepresidenan.
Kontributor : I Made Rendika Ardian