Keppres IKN Sedang Digodok Jokowi, Istana Ungkap Nasib Status Kota Jakarta

Kamis, 07 Maret 2024 | 13:50 WIB
Keppres IKN Sedang Digodok Jokowi, Istana Ungkap Nasib Status Kota Jakarta
Warga melihat pertunjukan Drone Light Show dan Kembang Api saat Perayaan Tahun Baru 2024 di Bundaran HI, Jakarta, Senin (1/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nasib status kota Jakarta bakal ditentukan lewat Keputusan Presiden (Keppres) yang akan segera terbit dalam waktu dekat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) digadang-gadang telah bersiap mentandatangani dokumen yang saat ini sedang digodok.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menegaskan DKI Jakarta masih berstatus ibu kota Indonesia sampai saat ini. Status ibu kota berubah ke Nusantara jika keputusan presiden (keppres) telah terbit.

"Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya keppres pemindahan IKN ke Nusantara," kata Dini kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).

"Kapan persisnya keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden," lanjut Dini.

Baca Juga: Bukan Kaesang, 3 Sosok Ini Siap Adu Kuat di Pilkada Depok

Dini menekankan Nusantara akan efektif menjadi ibu kota saat keppres diterbitkan. Dengan begitu, otomatis nasib DKI Jakarta tidak lagi jadi ibu kota Indonesia.

"Intinya, Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat keppres diterbitkan. Nah, pada saat keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," ujarnya.

Dini melanjutkan penerbitan Keppres tidak wajib menunggu RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diketok. Ia pun menekankan tidak ada kekosongan hukum di Jakarta apabila keppres diterbitkan sebelum RUU DKJ disahkan.

"Hal itu diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Bahwa sejak ditetapkannya keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujar Dini.

"Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan UU nya," lanjutnya.

Baca Juga: Tampilkan Kebhinekaan Indonesia, Hotel Ini Hadirkan Buffet Buka Puasa dengan Konsep Makanan Khas Nusantara

Lebih lanjut, Dini memastikan pemerintah akan mengupayakan agar rentang waktu penerbitan keppres dan pengesahan UU DKJ tidak terlampau jauh.

"Namun tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapi," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI