Suara.com - Indonesia harus makin meningkatkan potensi penegakan hukum dan kedaulatan di wilayah ZEE Indonesia yang diakui oleh Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebagai wilayahnya.
Negara-negara ASEAN juga harus memperkuat persatuan dan meningkatkan ketegasan terhadap RRT, serta menghimbau negara tersebut agar menjaga semangat damai ASEAN dan bekerja sama dengan ASEAN bagi terciptanya kode etik prilaku (Code of Conduct) di Laut China Selatan (LCS), yang diharapkan dapat menjadi norma demi menjaga stabilitas di kawasan tersebut.
Demikian salah satu pernyataan Dosen Pascasarjana Universitas Pelita Harapan dan Ketua Forum Sinologi Indonesia Johanes Herlijanto PhD yang menjadi salah satu pembicara dalam Kuliah Pakar yang diselenggarakan oleh Program Studi Keamanan Maritim. Kuliah ini mengambil tema ”Dinamika Laut China Selatan dalam Perspektif Keamanan Maritim: Tantangan, Peluang, dan Kolaborasi Regional”.
Acara yang juga melibatkan Forum Sinologi Indonesia (FSI) itu menghadirkan beberapa pemerhati Cina dan kemaritiman, antara lain Laksamana Muda (Purn) Dr. Surya Wiranto, Dr (HC) Capt. Marcellus Jayawibawa, dan Ketua FSI Johanes Herlijanto, Ph.D. Diskusi dalam acara tersebut dipandu oleh Ristian Atriandi Suprianto, M. Sc, dosen Jurusan Hubungan Internasional Universitas Indonesia, yang juga peneliti mitra FSI.
Baca Juga: Susul iPhone, HP China Oppo dan Vivo Tumbang di Kandang Sendiri
Dalam pemaparannya, Johanes mengatakan bahwa klaim China di LCS cenderung berubah dan makin luas.
“Tahun 1928, pemerintah China Nasionalis mengatakan bahwa batas paling selatan dari wilayah negara China adalah kepulauan Parasel, yang terletak di bagian utara LCS. Tetapi sejak 1947, klaim China berkembang hingga hampir seluruh wilayah LCS,” tutur Johanes ditulis Kamis (7/3/2024).
Dalam perkembangannya, menurut pria yang juga dosen dan pemerhati Tiongkok Universitas Pelita Harapan (UPH) itu , Tiongkok mengembangkan apa yang dinamakan sebagai 11 garis putus-putus, yang di era RRT berganti menjadi 9 garis putus-putus, dan kini menjadi 10 garis putus-putus.
“Kehadiran 9 garis putus-putus itu menggemparkan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, pada tahun 1990-an, karena salah satu garis tersebut menyasar ke wilayah ZEE Indonesia di perairan dekat Kepulauan Natuna,” jelasnya.
Dalam pandangannya, ini berarti RRT menganggap sebagian wilayah Indonesia yang ditandai dengan garis putus-putus tersebut sebagai milik RRT, karena negara itu bersikeras memiliki “kedaulatan tak terbantahkan, hak berdaulat dan yuridiksi terhadap perairan, dasar laut, beserta materi terkandung” di wilayah di dalam garis putus-putus tersebut.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Drama Romantis Leo Wu, Terbaru Amidst A Snowstorm of Love
Johanes juga mengingatkan bahwa berdasarkan penelusuran sejarah, klaim RRT pada masa lalu pernah berkembang menjadi konflik militer, yaitu pertempuran dengan Vietnam pada Januari 1974, yang mengakibatkan pengambilalihan kepulauan parasel oleh RRT dari Vietnam Selatan.
Menanggapi hal itu, Johanes berharap Indonesia makin meningkatkan potensi penegakan hukum dan kedaulatan di wilayah ZEE Indonesia yang diakui oleh RRT itu.
Ia juga berharap negara-negara ASEAN memperkuat persatuan dan meningkatkan ketegasan terhadap RRT, serta menghimbau negara tersebut agar menjaga semangat damai ASEAN dan bekerja sama dengan ASEAN bagi terciptanya kode etik prilaku (Code of Conduct) di LCS, yang diharapkan dapat menjadi norma demi menjaga stabilitas di kawasan tersebut.
Sementara itu, Laksda (Purn) Dr Surya Wiranto menekankan pembahasan pada pemanfaatan sumber daya di wilayah ZEE Indonesia di perairan dekat kepulauan Natuna sebagai bagian dari diplomasi pertahanan (defense diplomacy).
Menurut beliau, secara yuridis, Indonesia memiliki hak ekslusif untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas (dalam kaitan dengan landas kontinen), sesuai dengan Hukum Laut Internasional (UNCLOS), khususnya pada artikel 77 bagian IV UNCLOS, yang didukung dengan artikel 81 mengenai pengeboran.
“Sebaliknya, klaim Tiongkok berdasarkan 9 garis putus-putus tidak memiliki dasar hukum internasional sama sekali, apalagi berdasarkan UNCLOS,” tutur mantan perwira tinggi TNI AL itu.
Menurut beliau, Indonesia perlu mengejawantahkan hak eksklusif di atas dengan melakukan ekplorasi dan eksploitasi. Selain pemanfaatan sumber daya untuk kepentingan ekonomi bangsa, eksplorasi dan eksploitasi juga diperlukan untuk membantu menjadi stimulus untuk menjaga keutuhan teritorial, landas kontinen, dan ZEE Indonesia.
Beliau juga berpandangan bahwa penguasaan efektif pulau-pulau terluar Indonesia, dibarengi penolakan terus menerus terhadap kalaim Tiongkok perlu dilakukan, demi mempertahankan hak berdaulat Indonesia.
“Kita harus menjadikan hilangnya wilayah Indonesia di Pulau Sipadan dan Ligitan sebagai pengalaman yang tidak boleh terulang kembali. Oleh karenanya, tindakan preventif perlu dilakukan karena lebih baik dibandingkan tindakan reaktif,” pungkas beliau.
Senada dengan para pembicara lain, Dr (H.C) Capt. Marcellus Jayawibawa, S.SiT., M.Mar menyampaikan bahwa klaim RRT terhadap LCS berdampak negatif terhadap hak berdaulat Indonesia, terutama dalam hal kebebasan berlayar dan eksploitasi sumber daya alam di ZEE Indonesia. Padahal ZEE Indonesia sangat luas dan kaya akan sumber daya alam seperti ikan, minyak, dan gas alam.
“Oleh karena itu Indonesia harus mempertahankan hak berdaulatnya dan menjaga kepentingan nasional dengan tetap berpegang pada hukum internasional dan bekerja sama dengan negara-negara ASEAN dan mitra strategis lainnya,” pungkas pria yang aktif dalam Ikatan Keluarga Alumni Lembaga Ketahanan Nasional ini.
Acara Kuliah Pakar ini dibuka dengan sambutan dari Dekan Fakultas Keamanan Nasional Universitas Pertahanan (UNHAN) Republik Indonesia, Mayor Jenderal TNI DR. Ir. Pujo Widodo, S.E., S.H., S.T., M.A., M.SI., M.D.S., M.SI (HAN).
Dalam pernyataannya beliau berpandangan bahwa klaim sepihak dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) atas sebagian wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di dekat Kepulauan Natuna harus direspons secara serius dan hati-hati agar tidak mengorbankan kedaulatan negara, karena kedaulatan negara, termasuk dalam konteks kedaulatan maritim, adalah aspek yang tidak dapat dikompromikan.
Oleh karena itu, hubungan ekonomi yang baik dengan Tiongkok, atau dengan negara mana pun, harus dijaga dengan hati-hati agar tidak mengorbankan kedaulatan negara.
Mayjen Pujo juga menyampaikan bahwa apa yang berkembang di Laut China Selatan (LCS) akhir-akhir ini perlu memperoleh perhatian yang serius, karena berpotensi mempengaruhi stabilitas kawasan, yang akan berdampak pula pada Indonesia dan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara.
Oleh karenanya, ia menghimbau agar negara-negara ASEAN bersatu dan menunjukan sikap tegas terhadap potensi gangguan dari pihak luar.
“Hanya dengan bergandengan tangan kita dapat menciptakan kawasan yang aman dan sejahtera bagi semua,” tutur beliau.
Sementara itu, pihak-pihak yang berasal dari luar kawasan, termasuk Tiongkok yang merupakan sahabat Indonesia dan ASEAN, dihimbau untuk menghormati kesepakatan damai ASEAN (Treaty of Amity and Cooperation) dan menghindari tindakan yang berpotensi menciptakan ketegangan, seperti yang baru-baru ini terjadi di ZEE Filipina.
Senada dengan Mayjen Pujo Widodo, Ketua Program Studi Keamanan Maritim UNHAN, Kolonel Laut (KH) DR. Panji Suwarno, S.E., M.SI., CIQNR, dalam sambutannya menyatakan bahwa sebagai negara kepulauan yang memiliki perairan strategis di sekitar LCS, Indonesia harus siap sedia menghadapi tantangan yang kompleks, terutama dalam mengelola sumber daya maritime dan melindungi kedaulatan wilayah.
“Kita perlu memastikan bahwa strategi pertahanan nasional tidak hanya mengatasi ancaman langsung terhadap kedaulatan, tetapi juga mampu beradaptasi dengan perubahan-perubahan global yang dapat mempengaruhi keamanan maritime dan stabilitas regional, antara lain dengan memperkuat koordinasi antara pemerintah, lembaga pertahanan, dan pemangku kepentingan terkait,” tegasnya.