Suara.com - Kemudahan proses bisnis katalog elektronik dengan tujuan menarik lebih banyak pelaku usaha kecil dan mikro untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, menjadi celah yang dimanfaatkan para pelaku usaha ‘nakal’ untuk melanggar aturan dan syarat yang berlaku, sebagaimana tercantum dalam peraturan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik.
Untuk itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP bersinergi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengidentifikasi empat anomali proses belanja melalui Katalog Elektronik.
Adapun anomali tersebut diantaranya, pertama, ketika pembelian barang dilakukan pada vendor yang sama secara terus menerus. Kedua, ketika barang yang dibeli mengalami kenaikan harga tiba-tiba, tapi setelah dibeli harga barang kembali turun.
Ketiga kecepatan transaksi pertama dari sejak produk tayang di Katalog Elektronik. Keempat adalah kecepatan status penyelesaian suatu transaksi yang kurang dari 60 menit.
Melihat praktik tersebut, LKPP tidak tinggal diam. LKPP bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia membangun aplikasi fitur pengawasan e-Audit, yang nantinya dapat diakses oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengawasan belanja pemerintah melalui katalog elektronik. Fitur tersebut resmi diluncurkan bertepatan dalam Rakornas Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang/Jasa, Rabu (6/3/2024), di Gedung Juang KPK RI, Jakarta.
Kepala LKPP, Hendrar Prihadi mengatakan, dengan fitur pengawasan katalog elektronik, APIP diharapkan dapat terbantu lebih cepat mengidentifikasi adanya potensi penyimpangan proses pengadaan melalui dashboard yang akan menampilkan rincian transaksi e-Purchasing.
“Mereka (pelaku usaha dan pelaku pengadaan) bisa melakukan tindakan diluar aturan dan kebijakan yang ditetapkan, namun perlu diingat bahwa LKPP bersama para APIP mengawasi segala bentuk tindakan yang dilakukan oleh para penyedia katalog elektronik,” kata Hendi.
Melalui lkpp.bigbox.co.id, dashboard ini adalah bentuk respons LKPP sehingga seluruh proses PBJ dapat diketahui publik. Dengan transparansi, mudah-mudahan bisa diketahui dan dapat ditelusuri jika ada indikasi yang tidak beres.
Mari mengawal bersama implementasi e-Audit, maka pelaksanaan PBJ akan menjadi lebih baik dan uang negara bisa kita jaga bersama.
Baca Juga: Edukasi Para Perangkat Desa, LKPP Gelar Sosialisasi PBJ di Desa di Lingkungan Banyumas
Plt. Deputi Bidang Transformasi Pengadaan Digital LKPP, Patria Susantosa dalam sebuah kesempatan mengatakan, katalog elektronik merupakan marketplace pemerintah yang dapat mempercepat proses dan transparan, namun tidak dapat menjadi penjamin tidak terjadinya tindak pidana korupsi.