Suara.com - Pemerintah memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 100% kepada para Pegawain Negeri Sipil (PNS) pada perayaan Idul Fitri 2024 ini.
Pemberian THR 100% ini sudah dipastikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani setelah mendapat perintah langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"THR-nya Bapak Presiden (Jokowi) menetapkan 100 persen. Berita baik ya," kata Sri Mulyani usai menghadiri Mandiri Investment Forum 2024 di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Lantas kapan pemberian THR 100% ini akan diberikan kepada PNS?
Baca Juga: Cara Daftar Motis Kemenhub 2024, Ini Syarat dan Jalur Mudik Gratis Naik Kereta Api
Seperti dengan tahun-tahun sebelumnya, pemerintah akan mulai mencairkan pemberian THR ini sejak H-10 sebelum lebaran. Dimana Menteri Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya.
Asal tahu saja pemberian THR 100% kepada para abdi negara ini merupakan yang pertama kalinya sejak tidak diberikan pada tahun 2020 lalu karena pandemi Covid-19.
Selama 4 tahun tersebut atau periode 2020-2023 pemberian THR tidak utuh karena tukin yang dibayarakan hanya separuhnya saja.
Jika THR PNS diberikan penuh, maka hitungannya akan sama dengan penghasilan take home pay (THP) yang diterima abdi negara setiap bulannya, yakni; gaji pokok plus tunjangan kinerja.
Berdasarkan keterangan yang dikutip dari situs resmi Kementerian Keuangan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Kondisi Duit Negara, Presiden Selanjutnya Bisa Tenang