Kado Istimewa Jokowi yang Buat PNS Sumringah Tahun Ini, Gaji Naik Hingga Pemberian THR 100%

Rabu, 06 Maret 2024 | 11:32 WIB
Kado Istimewa Jokowi yang Buat PNS Sumringah Tahun Ini, Gaji Naik Hingga Pemberian THR 100%
Senyum lebar dan sumringah tampaknya akan menghiasi wajah para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Asal tahu saja pemberian THR 100% kepada para abdi negara ini merupakan yang pertama kalinya sejak tidak diberikan pada tahun 2020 lalu karena pandemi Covid-19.

Selama 4 tahun tersebut atau periode 2020-2023 pemberian THR tidak utuh karena tukin yang dibayarakan hanya separuhnya saja.

Jika THR PNS diberikan penuh, maka hitungannya akan sama dengan penghasilan take home pay (THP) yang diterima abdi negara setiap bulannya, yakni; gaji pokok plus tunjangan kinerja.

Berikut rincian gaji PNS terbaru berdasarkan golongannya:

Golongan I:

Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II:

IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

Golongan III:

Baca Juga: Jokowi Tekankan ASEAN-Australia Harus Berbagai Masa Depan, Tanggung Jawab, dan Perdamaian di Kawasan

IIIa: Rp 2.876.200 - Rp 4.679.100
IIIb: Rp 3.071.500 - Rp 4.953.400
IIIc: Rp 3.275.200 - Rp 5.237.300
IIId: Rp 3.486.000 - Rp 5.531.200

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI