Suara.com - Senyum lebar dan sumringah tampaknya akan menghiasi wajah para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini, pasalnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan kado istimewa kepada para abdi negara itu.
Kado tersebut berupakan kenaikan gaji yang mencapai 8% hingga pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 100% kepada PNS.
Pemerintah telah mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8% pada tahun 2024. Kenaikan ini berlaku untuk semua golongan, mulai dari I hingga IV. Kenaikan gaji ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja dan pengabdian para PNS.
Kenaikan gaji ini pun sudah punya memiliki payung hukum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang ditetapkan Presiden Joko Widodo (26/1/2024).
Baca Juga: Jokowi Tekankan ASEAN-Australia Harus Berbagai Masa Depan, Tanggung Jawab, dan Perdamaian di Kawasan
"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional perlu menyesuaikan gaji pokok PNS," tulis aturan itu, dikutip Rabu (6/3/2024).
Adanya aturan ini merubah aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Tak hanya soal kenaikan gaji, Jokowi juga membawa kabari baik bagi PNS menjelang lebaran tahun ini dengan memberikan THR 100%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 100% kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lebaran tahun ini.
Sri Mulyani mengatakan hal tersebut merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Pemberian THR 100% Buat PNS Perintah Jokowi
"THR-nya Bapak Presiden (Jokowi) menetapkan 100 persen. Berita baik ya," kata Sri Mulyani usai menghadiri Mandiri Investment Forum 2024 di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Asal tahu saja pemberian THR 100% kepada para abdi negara ini merupakan yang pertama kalinya sejak tidak diberikan pada tahun 2020 lalu karena pandemi Covid-19.
Selama 4 tahun tersebut atau periode 2020-2023 pemberian THR tidak utuh karena tukin yang dibayarakan hanya separuhnya saja.
Jika THR PNS diberikan penuh, maka hitungannya akan sama dengan penghasilan take home pay (THP) yang diterima abdi negara setiap bulannya, yakni; gaji pokok plus tunjangan kinerja.
Berikut rincian gaji PNS terbaru berdasarkan golongannya:
Golongan I:
Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II:
IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Golongan III:
IIIa: Rp 2.876.200 - Rp 4.679.100
IIIb: Rp 3.071.500 - Rp 4.953.400
IIIc: Rp 3.275.200 - Rp 5.237.300
IIId: Rp 3.486.000 - Rp 5.531.200
Golongan IV:
IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200