Jelang Ramadan, Jokowi Kerek Naik Tarif Tol MBZ Hingga 35%

Rabu, 06 Maret 2024 | 10:42 WIB
Jelang Ramadan, Jokowi Kerek Naik Tarif Tol MBZ Hingga 35%
Ilustrasi. Tarif tol Jakarta-Cikampek dan Tol Layang MBZ yang naik sebesar 35%. [ANTARA/HO-Jasa Marga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjelang datangnya bulan suci Ramadan yang tinggal beberapa hari lagi, Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal menaikkan tarif sejumlah ruas jalan tol.

Salah satunya adalah tarif tol Jakarta-Cikampek dan Tol Layang MBZ yang naik sebesar 35%.

PT Jasa Marga Transjawa Tol (JTT) selaku operator jalan tol tersebut berencana menetapkan penyesuaian tarif baru ini pada 9 Maret 2024.

Penyesuaian Tarif Integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Baca Juga: Mulai 9 Maret Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Layang MBZ Naik 35%, Segini Besarannya

Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT Ria Marlinda Paallo menjelaskan penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia.

"Serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/3/2024).

Ria juga menerangkan upaya yang dilakukan dalam menjaga kelangsungan bisnis jalan tol.

"Kami terus melakukan upaya-upaya dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal jalan tol, peningkatan kualitas jalan tol dan melakukan inovasi pelayanan jalan tol guna menjaga kelangsungan usaha yang berkelanjutan," kata dia.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3 dan 4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Baca Juga: Kacau! Menteri Israel Minta 'Hapuskan' Bulan Suci Ramadan

Dalam beleid itu menyebutkan bahwa selain evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali, evaluasi dan penyesuaian dapat dilakukan dalam hal terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi jalan tol.

Berikut, besaran kenaikan tarif Jalan Tol Jakarta Cikampek dan Jalan Layang MBZ:

Golongan I : Rp 27.000 yang semula Rp 20.000
Golongan II dan III : Rp 40.500 yang semula Rp 30.000
Golongan IV dan V : Rp 54.000 yang semula Rp 40.000

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI