Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk waspada adanya penipuan online jelang ramadan. Banyak modus penipuan baru yang beredar di masyarakat, di manabisa menguras isi rekening masyarakat secara tiba-tiba.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, terdapat tiga modus yang marak terjadi jelang ramadan ini. Pertama, modus penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Dia menjelaskan, lewat modus ini, penipu akan mengirimkan dana ke rekening masyarakat secara tiba-tiba. Padahal, masyarakat tidak merasa mengajukan pinjol tersebut.
"Tiba-tiba (uang) masuk ke rekening, korban akan dipaksa mengembalikan dana disertai bunga yang cukup tinggi," ujar Friderica dalam konferensi pers virtual yang dikutip, Selasa (5/4/2024).
Baca Juga: Bos OJK Tertawa Ditanya Masuk Radar Menkeu Prabowo
Wanita yang akrab disapa Kiki ini melanjutkan, setidaknya pengaduan pinjol ilegal ini tembus 1.400 kasus. Namun, jumlah aduan ini diyakininya akan terus bertambah, seiring praktik modus ini masih terus terjadi.
Kemudian, modus kedua, Kiki menyebut adanya penawaran paket wisata atau pun umrah dengan harga dan diskon yang tak wajar. Dia mengingatkan agar masyarakat tidak termakan harga yang murah untuk perjalanan umrah, perlu diperhatikan kewajaran harga perjalanan umrah dengan membandingkan harga travel-travel lainya.
Lalu, modus terakhir, terdapat penipuan kiriman bingkisan atau parsel yang dikirimkan melalui aplikasi pesan singkat seperti WhatsApp.
Kiki meminta agar masyarakat tidak coba-coba meng-klik dan melihat kiriman informasi parsel tersebut, karena bisa saja itu sebagai pemancing untuk menyadap informasi data diri.
"Tujuan utamanya untuk mencuri data kita, informasi penting, seperti username, password m-banking, informasi kartu kredit, password email, dan lain-lain. Hati-hati deh jangan sembarang mengunduh aplikasi dan sembarang membuka kalau kita tidak yakin," ucap dia.
Baca Juga: Masyarakat Kini Bisa Ajukan Paylater Akulaku, Usai Sanksinya Dicabut OJK
Blokir 233 Pinjol Ilegal
Kiki menambahkan, sejak 1 Januari sampai Februari 2024 ini OJK telah memblokir 233 pinjol ilegal. Adapun, total pinjol ilegal yang telah diblokir sepanjang 1 Januari 2023 hingga 13 Februari 2024 mencapai 2.481 pinjol.
"Sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 3.031 entitas keuangan ilegal yang diantaranya terdiri dari 40 investasi ilegal, dan 2.481 pinjaman online ilegal," uimbuh doa.
Selain itu, Kiki menyebut, jumlah pengaduan pinjol ilegal sebanyak 3.121 pengaduan sampai dengan 26 Februari 2024.