Masyarakat Kini Bisa Ajukan Paylater Akulaku, Usai Sanksinya Dicabut OJK

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 05 Maret 2024 | 08:47 WIB
Masyarakat Kini Bisa Ajukan Paylater Akulaku, Usai Sanksinya Dicabut OJK
Ilustrasi Paylater Akulaku/Instagram(@akulaku_id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat mulai bisa mengajikan pinjaman di platform buy now pay later (BNPL) Akulalu. Hal ini setelah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi untuk mencabut sanksi pembatasan penyaluran pinjaman PT Akulaku Finance Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Lainnya (PMVL) OJK Agusman menjelaskan, pihak Akulaku telah memenuhi semua rekomendasi dari OJK beberapa waktu lalu.

"Maka karena itu, OJK telah mencabut sanksi terkait pembatasan pembiayaan kegiatan usaha dari BNPL Akulaku pada 29 Februari (2024) kemarin," ujarnya dalam Konferensi Pers secara virtual, yang dikutip, Selasa (5/3/2024).

Dengan dicabutnya sanski ini, lanjut Agusmas, Akulaku bisa menyalurkan pinjaman ke masyarakat denga skema BNPL.

Baca Juga: Lowongan Calon Staf OJK Ditutup 2 Hari Lagi, Simak Persyaratannya dan Daftar!

"Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku, maka Akulaku dapat melakukan kembali kegiatan BNPL seperti biasa," imbuh dia.

Namun demikian, Agus mengingatkan kepada Akulaku agar tidak bermain-main kembali dalam bisnis BNPL. Dia juga menyebut, Akulaku harus memiliki tata kelola manajemen risiko yang baik dan operasional bisnisnya sesuai dengan aturan yang ada.

Sebelumnya, OJK resmi membatasi kegiatan usaha PT Akulaku Finance Indonesia karena perusahaan fintech lending itu tidak mampu mengawasi layanan mereka yakni buy now pay later (BNPL).

Disampaikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK, Bambang Budiawan, Akulaku kini dilarang untuk menjalankan usaha penyediaan pembiayaan, baik kepada debitur yang sudah ada maupun debitur baru, dengan skema paylater.

Tidak hanya paylater, Akulaku juga tidak diizinkan untuk menyediakan pembiayaan melalui skema channeling ataupun joint financing.

Baca Juga: Hati-hati! Debitur Nakal Tak Akan Dilindungi oleh OJK

"Selanjutnya, PT Akulaku Finance Indonesia diwajibkan untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan sesuai dengan rencana tindakan perbaikan yang telah disetujui oleh OJK," kata bambang, dalam keterangan resmi yang dikutip pada Selasa (24/10/2023).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI