Suara.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berencana untuk mengevaluasi penerapan pajak terhadap kripto.
Evaluasi ini bertujuan agar para investor hanya perlu membayar setengah dari total pajak yang berlaku saat ini, dengan harapan dapat meningkatkan minat terhadap pasar kripto di Indonesia.
Tirta Karma Senjaya, selaku Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, mengungkapkan bahwa evaluasi ini diperlukan untuk menjaga pertumbuhan pasar kripto domestik yang baru saja berkembang dalam beberapa tahun terakhir.
Regulasi pajak yang berlaku saat ini dinilai terlalu tinggi bagi investor, sehingga perlu dipertimbangkan ulang.
Baca Juga: 3 Penyebab Bitcoin Naik Signifikan, Mampu Tembus Rp1 Miliar?
Menurut Tirta, pengenaan pajak terhadap sektor kripto perlu dievaluasi dan dipertimbangkan kembali oleh semua pemangku kepentingan, termasuk Bappebti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, asosiasi, serta para pelaku pasar. Tujuannya adalah agar nominal pajak yang diterapkan sesuai dengan harapan semua pihak.
Pendapatan negara dari pajak transaksi kripto telah mencapai sekitar Rp259 miliar dan memberikan kontribusi lebih dari 50 persen terhadap pendapatan industri fintech.
Asih Kerniangsih, Direktur Eksekutif Asparkrindo, menyatakan bahwa banyaknya pajak yang dikenakan terhadap pelaku pasar kripto di Indonesia membuat mereka cenderung beralih ke pasar luar negeri. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian untuk mencegah dampak tersebut agar tidak merugikan daya saing bursa kripto domestik.
Oscar Darmawan, CEO Indodax, menjelaskan bahwa saat ini terdapat berbagai jenis pajak yang diterapkan pada aset kripto di Indonesia, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta biaya tambahan untuk bursa, deposito, dan kliring. Menurutnya, penghapusan PPN dan pengurangan PPh dapat meningkatkan daya saing pasar kripto dalam negeri, terutama karena kripto akan menjadi bagian dari industri keuangan di masa mendatang.
Baca Juga: Harga Bitcoin Tembus Rp992 Juta, Prediksi Bakal Menguat atau Siklus Empat Tahunan?