Facebook Umumkan Tak Lagi Bayar Konten Berita di Australia, Mimpi Buruk Publisher Rights Jokowi?

Senin, 04 Maret 2024 | 13:03 WIB
Facebook Umumkan Tak Lagi Bayar Konten Berita di Australia, Mimpi Buruk Publisher Rights Jokowi?
Ilustrasi Facebook. [Kon Karampelas/Unsplash]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rowland mengatakan bahwa pemerintah akan terus bekerja untuk mendukung industri berita dan memastikan bahwa jurnalisme berkualitas tetap tersedia bagi masyarakat Australia.

Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nezar Patria mengungkapkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights bukan sekadar tren mengikuti negara lain.

Wamenkominfo menegaskan kalau Perpres Publisher Rights adalah kebutuhan bangsa untuk mengatur hubungan bisnis antara platform digital seperti Google, Meta (induk Facebook dan Instagram), X atau Twitter, dll, dengan penerbit.

"Perpres ini dirancang untuk menciptakan kerangka kerja yang memungkinkan kedua belah pihak untuk bernegosiasi dan mencapai kesepakatan bisnis yang saling menguntungkan," kata Nezar, dikutip dari siaran pers, Minggu (3/3/2024).

Ia menyatakan, Perpres 23/2024 memiliki karakteristik unik ketimbang Publisher Rights serupa di negara lain seperti Australia dan Kanada.

Menurutnya, fokus utama pengaturan Publisher Rights di Indonesia berkaitan dengan upaya mewujudkan jurnalisme berkualitas, berbeda dengan dua negara itu yang lebih menitikberatkan pada aspek bisnis.

"Perpres ini menggabungkan dua elemen penting, yakni peningkatan kompetensi dan keterampilan jurnalis, serta penerapan etika jurnalisme yang kuat dalam setiap produk berita," imbuhnya.

Wamenkominfo menjelaskan, tujuan utama Publisher Rights ini adalah untuk meminta platform digital memprioritaskan jurnalisme berkualitas yang sesuai dengan Undang-Undang Pers.

Hal ini merupakan respons terhadap keresahan yang telah berlangsung lebih dari tiga tahun, di mana media mainstream mengalami ketimpangan signifikan akibat transformasi digital dan perubahan model bisnis.

Baca Juga: Catat! Jokowi Pastikan Harga BBM Tidak Naik

Nezar menyatakan, Perpres Publisher Rights juga menetapkan pembentukan komite yang akan bertugas untuk mengawasi platform digital. Tujuannya untuk memastikan platform digital memfasilitasi jurnalisme berkualitas dan mengutamakan konten yang sesuai dengan UU Pers.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI