Suara.com - Dai kondang Aa Gym mendadak menjadi trending topik di media sosial X. Hal ini tak lain gara-gara videonya ketika menegur muda-mudi yang sedang nongkrong hingga tengah malam di minimarket dekat pesantren Masjid Daarut Tauhid viral.
Dalam video yang beredar, pendakwah bernama asli Yan Gymnastiar itu terlihat menegur para anak muda yang sedang nongkrong hingga larut malam di teras minimarket hingga menanyakan jam operasionalnya yang buka 24 jam larut malam.
Lantas bagaimana aturan operasional sebuah minimarket versi pemerintah, bolehkah sampai larut malam dan buka 24 jam?
Berdasarkan aturan Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2021 terkait Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Aturan ini bertujuan untuk mendukung pedagang lokal dan menciptakan keseimbangan ekonomi yang lebih adil.
Berikut beberapa poin penting dari Permendag tersebut:
1. Minimarket di kawasan pemukiman dibatasi jam operasionalnya mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.
2. Minimarket di luar kawasan pemukiman, seperti di area wisata, dapat beroperasi 24 jam.
Jarak Antar Minimarket:
Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Cukur RANS Nusantara FC 4-0, Persib Bandung Kokoh di Posisi Kedua
1. Jarak minimal antar minimarket di kawasan pemukiman adalah 1000 meter.
2. Aturan ini dikecualikan untuk minimarket yang berada di dalam area perkantoran, bandara, stasiun kereta api, terminal, dan tempat wisata.