LPS Telah Bayar Klaim Penjaminan BPR EDCCash Tahap I Rp 4,3 Miliar

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 01 Maret 2024 | 17:40 WIB
LPS Telah Bayar Klaim Penjaminan BPR EDCCash Tahap I Rp 4,3 Miliar
Proses Pembayaran Klaim Penjaminan Nasabah BPR/dok LPS
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar klaim penjaminan simpanan tahap I BPR EDCCash. Tidak sampai 7 hari LPS telah membayarkan klaim sebanyak Rp 4,3 miliar dengan jumlah rekening sebanyak 278 rekening.

"LPS langsung bergerak melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, tidak sampai seminggu setelah BPRS EDCCash ditutup, LPS telah selesai melakukan verifikasi nasabah dan langsung melaksanakan pembayaran klaim penjaminan tahap 1," ujar Sekretaris Lembaga Dimas Yuliharto dalam keterangannya pada Jumat, (1/3/2024).

Dia menjelaskan, bagi para nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dan dijamin LPS, agar dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yaitu Bank Mandiri KCP Tangerang Kelapa Dua.

Dia pun mengimbau kepada para nasabah BPR EDCCash yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini, agar tetap tenang dan tidak perlu khawatir, serta menunggu pengumuman pembayaran klaim penjaminan simpanan tahap berikutnya.

Baca Juga: Bank di Tangerang Bangkrut, Bagaimana Nasib Uang Tabungan Nasabah?

Proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan usaha. Namun, LPS optimis dan menargetkan pembayaran dapat selesai seluruhnya kurang dari 90 hari kerja.

Penting diketahui, bagi para nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar, agar dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan semisal buku tabungan atau bilyet deposito.

Dimas lantas menekankan, bahwasanya LPS menghimbau agar nasabah BPR EDCCash dan nasabah bank di seluruh Indonesia tidak perlu khawatir menabung di bank karena LPS hadir untuk memberikan perlindungan dengan program penjaminan simpanan perbankan.

"Agar simpanan dijamin LPS, nasabah wajib memenuhi syarat 3T, yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan dan Tidak melakukan pidana yang merugikan bank," kata dia.

Sementara, raut bahagia nampak di wajah Ibu Maryati Tanuwidjaja (70), sebab simpanannya yang berbentuk deposito, dijamin dan cepat dibayarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca Juga: LPS Bergerak Cepat! Uang Nasabah Bank Purworejo Lebih dari Rp32 Miliar Terbayarkan

Awalnya dia adalah nasabah Bank Perekonomian Rakyat EDCCash (BPR EDCCash), namun bank tersebut dicabut izin usahanya oleh otoritas terkait pada tanggal 27 Februari 2024.

"Sebenarnya saya menunggu sudah lama banget, karena bank ini bermasalah sejak dua tahun lalu, sampai akhirnya LPS datang dan menjamin. Informasi yang disampaikan dan segala prosesnya juga cepat, saya terima kasih banget," kata dia.

Maryati memiliki 2 bilyet deposito dari hasil usahanya sebagai supplier makanan. Dari kedua deposito itulah Ibu Maryati menggunakan bunga yang disetorkan kepadanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Saya kan hidup dari deposito saya, dan sejak beberapa bulan lalu saya tidak dapat mengambil deposito saya. Sekali lagi terima kasih LPS, saya pun tidak akan ragu untuk menyimpan kembali dana saya di bank," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI