Suara.com - Pergerakan saham yang terafiliasi dengan Kaesang Pangarep yakni PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) sepanjang hari ini Jumat (1/3/2024) boleh dibilang jumpalitan alias naik turun.
Gerak saham PMMP berdasarkan data RTI bak roller coaster, dimana pada awal perdagangan PMMP sempat dibuka menguat di level 308 sebelum akhirnya ditutup melemah 1,31 persen dengan turun 4 poin ke posisi 302 per lembatr saham.
Sepanjang hari ini PMMP bergerak pada level terbawah pada posisi 300 hingga tertinggi di 316 per lembar saham.
Sebanyak 22,28 juta lembar saham PMMP ditransaksikan dengan nilai mencapai Rp6,85 miliar dengan harga rata-rata di 307 per lembar.
Baca Juga: Jos! BBRI Tebar Dividen Rp235 Per Lembar Saham
Berdasarkan komposisi pemegang saham PMMP saat ini PT Tiga Makin Jaya memegang sekitar 39,09 persen, Martinus Soesilo menggenggam sebanyak 7.73 persen, Soesilo Soebardjo memiliki 22,41 persen dan PT Harapan Bangsa Kita mengempit 7,27 persen.
Adapun Kaesang Pangarep menjadi pemegang saham PMMP secara tidak langsung melalui PT Harapan Bangsa Kita.
Sebelumnya, Kaesang Pangarep digadang-gadang menjadi kandidat Pilgub DKI Jakarta. Pemungutan suara Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
Akan tetapi, Ketua Umum PSI itu harus melewati jalan terjal untuk bisa maju sebagai calon gubernur (cagub) DKI Jakarta pada 2024 ini. Sebab, dia belum memenuhi syarat yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pasalnya, dalam aturannya, batas usia minimal calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun. Sedangkan Kaesang Pangarep lahir pada 25 Desember 1994, sehingga usianya tahun ini baru 29 tahun.
Baca Juga: Saham Udang Kaesang Terbang Usai Masuk Radar DKI 1 Meski Belum Cukup Umur
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berbunyi:
"Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali kota dan Wakil Wali kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".
Meski belum bisa berpartisipasi dalam Pilgub DKI Jakarta pada 2024 ini, jika aturannya tidak digugat dan diubah Mahkamah Konstitusi (MK), Kaesang Pangarep masih bisa mengikuti Pilkada sebagai calon Wali Kota atau Bupati.