Suara.com - Kaesang Pangarep diisukan bakal menjadi salah satu calon Gubernur DKI Jakarta yang akan digelar pada bulan November 2024 mendatang.
Meski demikian Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu terbentur aturan terkait batasan usia atau umur.
Terlepas dari itu semua sentimen ini cukup membuat harga saham emiten yang terafiliasi dengan Kaesang mendadak terbang tinggi. Salah satunya PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) dimana Kaesang mengempit sekitar 7 persen saham ini.
Mengutip data RTI pada Jumat (1/3/2024) saham PMMP sudah menguat 2,61 persen hingga pukul 11:00 Wib siang ini. PMMP naik 8 poin ke 314 setelah dibuka pada level 306 tadi pagi.
Baca Juga: Andre Taulany Maju Pilgub DKI? Pose Nyelenehnya di Surat Suara Bikin Teringat Komeng
Transaksi PMMP juga terpantau cukup ramai dengan 10 juta saham telah ditransaksikan dengan nilai mencapai Rp3,11 miliar.
Kapitalisasi pasar emiten udang beku ini juga turut meningkat hingga mencapai Rp812 miliar. Sepanjang 3 bulan terakhir saham PMMP sudah menguat hampir 10,64 persen.
Berdasarkan komposisi pemegang saham PMMP saat ini PT Tiga Makin Jaya memegang sekitar 39,09 persen, Martinus Soesilo menggenggam sebanyak 7.73 persen, Soesilo Soebardjo memiliki 22,41 persen dan PT Harapan Bangsa Kita mengempit 7,27 persen.
Adapun Kaesang Pangarep menjadi pemegang saham PMMP secara tidak langsung melalui PT Harapan Bangsa Kita.
Sebelumnya, Kaesang Pangarep digadang-gadang menjadi kandidat Pilgub DKI Jakarta. Pemungutan suara Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
Baca Juga: Ini yang Bakal Terjadi di Jakarta Jika Ridwan Kamil Jadi Gubernur
Akan tetapi, Ketua Umum PSI itu harus melewati jalan terjal untuk bisa maju sebagai calon gubernur (cagub) DKI Jakarta pada 2024 ini. Sebab, dia belum memenuhi syarat yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pasalnya, dalam aturannya, batas usia minimal calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun. Sedangkan Kaesang Pangarep lahir pada 25 Desember 1994, sehingga usianya tahun ini baru 29 tahun.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berbunyi:
"Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali kota dan Wakil Wali kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".
Meski belum bisa berpartisipasi dalam Pilgub DKI Jakarta pada 2024 ini, jika aturannya tidak digugat dan diubah Mahkamah Konstitusi (MK), Kaesang Pangarep masih bisa mengikuti Pilkada sebagai calon Wali Kota atau Bupati.