Aturan Jual Baju Bekas Ilegal di Marketplace, Awas Hukuman Penjara 5 Tahun

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 29 Februari 2024 | 18:37 WIB
Aturan Jual Baju Bekas Ilegal di Marketplace, Awas Hukuman Penjara 5 Tahun
Aktivitas thrifting di Pasar Senen masih digemari masyarakat. (Fajar/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pakaian bekas boleh dijual asalkan bukan impor. Sebab pada dasarnya impor pakaian bekas sudah termasuk kegiatan ilegal yang dilarang oleh hukum di Indonesia. Inti dari pelarangan di dalam regulasi yang berlaku adalah impor pakaian bekas, bukan pada penjualan pakaian bekasnya.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI