Pakaian bekas boleh dijual asalkan bukan impor. Sebab pada dasarnya impor pakaian bekas sudah termasuk kegiatan ilegal yang dilarang oleh hukum di Indonesia. Inti dari pelarangan di dalam regulasi yang berlaku adalah impor pakaian bekas, bukan pada penjualan pakaian bekasnya.
Kontributor : I Made Rendika Ardian