Suara.com - Sempat ramai diberitakan beberapa waktu yang lalu tentang larangan penjualan pakaian bekas hasil impor, kini isu tersebut kembali terangkat. Cukup banyak masyarakat yang mencari aturan jual pakaian bekas ilegal di e-commerce dan hukumannya, untuk mendapatkan kepastian.
Fenomena penjualan pakaian bekas sendiri masih banyak dilakukan, dengan predikat thrift shop. Meski demikian, tidak dapat dipastikan semua thrift shop yang ada sekarang benar-benar melakukan aktivitasnya sesuai dengan aturan yang berlaku, karena ditengarai masih banyak penjual yang memperdagangkan pakain bekas ilegal hasil impor.
Aturan Jual Pakaian Bekas Ilegal dan Hukumannya
Mengacu pada peraturan yang berlaku, pakaian bekas hasil impor tidak boleh dijual. Jika melanggar ketentuan ini, sanksi pidana maksimal 5 tahun dan atau denda sebesar Rp5 miliar siap menanti pelaku pelanggarannya.
Baca Juga: Menkop Teten Masih Anggap TikTok Shop Langgar Aturan, Apa yang Salah?
Tidak hanya itu, sanksi juga dapat diberikan pada pihak penjual pakaian bekas ini. Sanksi yang mengancam adalah kurungan maksimal 5 tahun, dan atau denda Rp2 miliar hingga pencabutan izin usaha yang dimiliki.
Peraturan yang menjadi dasar dari hal ini adalah UU Nomor 7 Tahun 2014, pada Pasal 111 dan 112. Ada lagi UU Nomor 8 Tahun 1999 yang juga menyinggung masalah tersebut. Artinya, sejak lama kegiatan ini sebenarnya sudah dilarang menggunakan UU yang berlaku.
Untuk pedagang di e-commerce, regulasinya jelas terpampang di PP Nomor 80 Tahun 2019 Pasal 35 dan juga pada Permendag 50 Tahun 2020. Regulasi ini jelas menyebutkan mengenai larangan dan ancaman hukuman yang akan diberikan pada pihak yang melanggar aturan secara tegas.
Sanksi yang diterapkan sendiri bukan cuma sanksi pidana, namun juga sanksi administratif. Artinya, pemerintah melihat adanya potensi kerugian dari aktivitas ini, baik secara materiil atau non-materiil untuk negara dan masyarakat luas.
Boleh Dijual, Asal…
Baca Juga: Shopee Super Awards 2023 Nobatkan Dua Orang Mahasiswa Sebagai Super Growing UMKM
Beberapa saat yang lalu, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, menyatakan bahwa sebenarnya pakaian bekas tetap boleh dijual. Namun hal ini harus memperhatikan status dari pakain bekas tersebut.
Pakaian bekas boleh dijual asalkan bukan impor. Sebab pada dasarnya impor pakaian bekas sudah termasuk kegiatan ilegal yang dilarang oleh hukum di Indonesia. Inti dari pelarangan di dalam regulasi yang berlaku adalah impor pakaian bekas, bukan pada penjualan pakaian bekasnya.
Kontributor : I Made Rendika Ardian