Suara.com - Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company terus memburu BUMN maskapai Indonesia, Garuda Indonesia (GIAA).
Terkini, Greylag mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada perseroan sebagai upaya hukum setelah putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan kasasinya.
Sebelumnya, kasasi Greylag ditolak MA dengan catatan, putusan kasasi secara prinsip berlaku tetap, namun pengajuan PK oleh Greylag 1446 tidak secara otomatis membatalkan putusan kasasi tersebut.
Sementara, Garuda Indonesia saat ini dilaporkan telah menerima salinan permohonan PK dan memori PK dari Greylag 1446.
Baca Juga: Hyundai Hadirkan Lounge dan Pengantaran Eksklusif untuk Penumpang Garuda Indonesia Gunakan Palisade
Ini bukan kali pertama MA menolak kasasi dari pihak Greylag. Sebelumnya, MA menolak kasasi terkait pembatalan perdamaian yang diajukan oleh Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity (Greylag Entities). Kasus tersebut terdaftar dengan nomor: 6Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Kuasa hukum Garuda Indonesia telah menerima pemberitahuan dan salinan putusan MA pada 24 Januari 2024. Putusan MA menolak kasasi dari Greylag Entities dan menjatuhkan denda sebesar Rp5 juta kepada Greylag Entities sebagai biaya perkara.
tahun 2023 silam, Greylag Entities juga telah mengajukan kasasi terhadap putusan pembatalan perdamaian PKPU Garuda Indonesia sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.