Suara.com - Seperti halnya dunia nyata, di dunia maya juga berlaku etika digital. Ruang lingkup etika dunia maya, yakni meliputi kesadaran, tanggung jawab, integritas, dan kebijakan. Agar sukses belajar online, pengguna digital perlu kemampuan literasi dan etika digital.
Kepala Bidang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan Salim Muhaimin mengungkap hal tersebut saat menjadi narasumber dalam webinar literasi digital pada Selasa (28/2/2024).
Salim mengatakan, pentingnya penerapan etika karena dalam ruang digital kita akan berinteraksi dan berkomunikasi dengan berbagai perbedaan kultural. Dengan media digital, setiap warganet berpartisipasi dalam berbagai hubungan dengan banyak orang melintasi batas geografis dan budaya.
”Interaksi antar-budaya dapat menciptakan standar baru tentang etika. Maka, segala aktivitas digital – di ruang digital dan menggunakan media digital – memerlukan etika digital,” tutur Salim Muhaimin.
Baca Juga: Komplotan Pembobol ATM Curi Uang Rp457 Juta, Motivasinya Judi Online
Dalam diskusi virtual bertajuk ”Sukses Belajar Online dengan Kemampuan Literasi Digital” itu, Salim mengingatkan pentingnya kompetensi literasi terkait netiket atau etiket berinternet. Yakni, kemampuan mengakses informasi sesuai netiket, menyeleksi dan menganalisis informasi saat berkomunikasi, dan memahami netiket upaya membentengi diri dari tindakan negatif di platform digital.
”Selain itu, juga kompetensi memproduksi dan mendistribusikan informasi, memverifikasi pesan sesuai dengan standar netiket, berpartisipasi membangun relasi sosial, berkolaborasi data dan informasi dengan aman dan nyaman di platform digital,” imbuh Salim Muhaimin.
Dalam diskusi untuk tenaga pendidik Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu, Salim berpesan agar para pendidik mampu menjadi teladan bagi siswa dan menghindari konten yang bersifat negatif. ”Misalnya, perjudian, pornografi, penghinaan, dan pencemaran nama baik,” pungkas Salim Muhaimin.
Dari perspektif keamanan digital, dosen Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto Dyah Perwita menambahkan, seorang tenaga pendidik idealnya harus mengerti proteksi data digital. Yakni, perlindungan data pribadi, keamanan daring, dan privasi individu.
”Contoh data pribadi, misalnya nomor ponsel, nomor rekening, tanggal lahir, dan alamat. Sedangkan keamanan daring meliputi bidang pendidikan, yakni keamanan menyimpan data, foto maupun perlindungan privasi online. Penting untuk membuat proteksi data dengan password,” imbuh Dyah Perwita.
Baca Juga: Ditanya Soal Antisipasi Penyalahgunaan Data Digital, Begini Jawaban Gibran
Sementara, trainer adopsi digital Imam Wicaksono berpesan, tenaga pendidik perlu memiliki kompetensi cakap literasi digital. ”Selain meningkatkan kualitas sumber daya, kompetensi literasi digital juga menumbuhkan rasa keingintahuan akan ilmu pengetahuan, dan membetuk pribadi yang kreatif, inovatif, dan senantiasa berpikir kritis,” jelasnya.