Suara.com - Jika menyebut nama Harun Masiku, tentu publik masih merasa jengkel kenapa buronan KPK dan kepolisian tersebut belum juga tertangkap hingga saat ini. Tidak sedikit yang terus mencari update terbaru kasus Harun Masiku dan kekayaannya yang diketahui.
Berbagai upaya dan pemeriksaan saksi-saksi telah dilakukan, tapi keberadaannya hingga sekarang masih misterius. Tentu publik secara luas menyoroti kinerja KPK untuk urusan ini, mengingat beberapa kali KPK berhasil melakukan OTT pada orang yang lebih ‘besar’ dari Harun Masiku.
Kasus yang Menjerat Harun Masiku
Harun Masiku sendiri diduga kuat sebagai pemberi uang suap dalam penetapan anggota DPR 2019 - 2024 lewat pergantian antar waktu atau PAW. Suap ini diberikan pada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU.
Pada kala itu, Harun diketahui berposisi sebagai calon legislatif dari PDIP tahun 2019. Untuk tersangka Wahyu, diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan atau OTT dan telah diadili sesuai hukum yang berlaku. Untuk kasus ini, dirinya divonis selama 7 tahun penjara. Namun ia mendapat pembebasan bersyarat pada 6 Oktober 2023 lalu.
Meski demikian hingga saat ini Harun Masiku belum diketahui keberadaannya dan belum dapat diringkus. Bahkan banyak orang yang bingung kenapa sosok ini sulit sekali ditangkap, karena diketahui tidak memiliki sumber daya yang besar untuk terus berada dalam pelarian, baik dari sisi pendanaan, koneksi, atau hal lainnya.
Harta Kekayaan Harun Masiku yang Diketahui
Berbicara mengenai harta kekayaannya sendiri, tidak diketahui secara pasti total aset dan kekuatan finansial yang dimiliki. Namun demikian jika melihat nilai suap yang diberikannya pada kasus terdahulu, ia memiliki kekayaan yang cukup besar.
Nilai suap yang diberikan pada Wahyu Setiawan sendiri mencapai Rp600.000.000. Lebih jauh, kemampuannya menjangkau seorang Komisioner KPU juga tidak boleh diremehkan. Jika sampai dirinya berani memberikan suap secara langsung, tentu ada kekuatan lain yang ia miliki dan membantunya mencapai kontak mantan komisioner KPU tersebut.
Kontributor : I Made Rendika Ardian