Kasus Wulan Guritno, Utang Mantan Pacar Bisa Ditagih Lewat Jalur Hukum?

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 28 Februari 2024 | 17:09 WIB
Kasus Wulan Guritno, Utang Mantan Pacar Bisa Ditagih Lewat Jalur Hukum?
OOTD Wulan Guritno Kenakan Crop Top (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelum terjadinya utang piutang, pihak yang akan melakukan utang piutang wajib melakukan suatu perjanjian yang mengikat dan dapat saling memenuhi prestasinya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Jika disebabkan oleh ketidakmampuannya dalam melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian, maka utang piutang yang tidak dibayar merupakan perkara perdata yang dapat dilakukan ganti rugi ke pengadilan karena wanprestasi.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI