Suara.com - Wulan Guritno menggugat mantan kekasihnya, Sabda Ahessa terkait masalah utang piutang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah putus hubungan.
Sabda diketahui belum mengembalikan dana talangan Rp396 juta untuk merenovasi rumah di daerah Kemang Timur. Belajar dari kasus Wulan Guritno itu, cara menagih utang ke mantan pacar dalam jumlah besar adalah dengan melaporkannya ke pengadilan.
Tak tanggung – tanggung, Wulan Guritno juga menuntut Sabda Ahessa untuk membayar bunga sebesar Rp10 juta pada setiap hari keterlambatan pengembalian dana talangan tersebut. Transaksi utang – piutang ini terjadi ketika Sabda mulai merenovasi rumahnya tersebut sejak awal tahun 2023 lalu.
Hal tersebut sempat diungkap oleh ibu Sabda Ahessa. Shanty Widhiyanti yang menceritakan anaknya lebih punya tujuan setelah berpacaran dengan Wulan Guritno.
Baca Juga: Sabda Ahessa Anak Siapa? Eks Pacar Brondong Wulan Guritno Kini Digugat Gegara Utang Rp396 Juta
Kala itu, Shanty Widhiyanti merasa Sabda Ahessa lebih bisa mengelola uang untuk merenovasi rumah daripada sebelum berpacaran dengan Wulan. Namun, belum kelar urusan utang itu, Sabda dan Wulan kadung mengakhiri hubungan mereka.
Sidang perdana terkait gugatan Wulan Guritno ini pun sudah digelar pada 22 Februari 2024, tetapi Sabda Ahessa sebagai pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan. Sidah selanjutnya akan digelar pada Kamis, 29 Februari 2024 dengan agenda pemanggilan kepada pihak tergugat, Sabda Ahessa.
Tidak Membayar Utang Bisa Dipidana?
Utang-piutang masuk ke dalam kategori hukum perdata yang membuat pihak peminjam tidak bisa dengan mudah dipidanakan.
Namun, hukum perdata ini bisa berubah menjadi pidana jika dilakukan dengan kebohongan atau tipu muslihat sehingga peminjam dapat membuat laporan ke polisi tentang tindak pidana penipuan.
Baca Juga: Sebelum Digugat, Sabda Ahessa Ngaku ke Wulan Guritno Belum Sanggup Bayar Utang
Dasar hukum tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 KUH Pidana yang berbunyi, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Sebelum terjadinya utang piutang, pihak yang akan melakukan utang piutang wajib melakukan suatu perjanjian yang mengikat dan dapat saling memenuhi prestasinya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Jika disebabkan oleh ketidakmampuannya dalam melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian, maka utang piutang yang tidak dibayar merupakan perkara perdata yang dapat dilakukan ganti rugi ke pengadilan karena wanprestasi.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni