Bank di Tangerang Bangkrut, Bagaimana Nasib Uang Tabungan Nasabah?

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 28 Februari 2024 | 13:36 WIB
Bank di Tangerang Bangkrut, Bagaimana Nasib Uang Tabungan Nasabah?
Ilustrasi Bank Bangkrut dilikuidasi oleh LPS [Suara.com/Hadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR EDCCASH di Kabupaten Tangerang, Banten, sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap industri perbankan. Keputusan ini diambil berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024.

"Pencabutan izin usaha PT BPR EDCCASH bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," sebut OJK dalam keterangan resminya yang dikutip Suara.com pada Rabu (28/2/2024).

Sebelumnya, pada 31 Maret 2023, OJK telah menetapkan PT BPR EDCCASH sebagai bank dalam pengawasan dengan status kurang sehat. Kemudian, pada 12 Januari 2024, statusnya ditingkatkan menjadi bank dalam resolusi.

Meskipun telah diberikan waktu untuk melakukan penyehatan, PT BPR EDCCASH tidak mampu memperbaiki keadaannya. Oleh karena itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta OJK untuk mencabut izin usahanya.

Baca Juga: Jack Brown Bicara Peluang Dipanggil Timnas Indonesia U-23, Bisa Balik Ganas Diasuh Shin Tae-yong?

Berdasarkan keputusan OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan proses likuidasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. OJK juga mengimbau nasabah BPR untuk tetap tenang karena dana mereka dijamin oleh LPS.

Sesuai dengan tugasnya, uang nasabah akan dibayarkan oleh LPS dengan nominal mencapai Rp2 miliar. 

Kasus ini menambah deretan bank yang bangkrut tahun ini. Sebelumnya, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho Kota Mojokerto juga mengalami hal serupa. Bahkan, Koperasi BPR Wijaya Kusuma juga kehilangan izin usahanya pada awal tahun ini. Terbaru, Perumda BPR BAnk Purworejo juga bangkrut hingga membuat LPS turun tangan.

Dalam dua bulan terakhir, OJK telah mencabut izin usaha enam bank di Indonesia. Ini menambah total 128 bank yang bangkrut sejak tahun 2005.

Baca Juga: Hasil Liga 1: Paulo Henrique Tebus Kesalahan, Persebaya Curi Poin dari Markas Persita

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI