Cara Mendaftarkan BPJS Kesehatan Bagi Bayi Baru Lahir

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 27 Februari 2024 | 20:00 WIB
Cara Mendaftarkan BPJS Kesehatan Bagi Bayi Baru Lahir
Asriani saat mengantarkan anaknya, Arka terapi wicara di RS Hermina Makassar. (Dok: BPJS Kesehatan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam aturan yang berlaku, semua warga negara Indonesia wajib menjadi peserta dari program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan. Lalu bagaimana cara daftarkan bayi baru lahir di BPJS Kesehatan? Apakah sudah otomatis terdaftar?

Bayi baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan selambat-lambatnya 28 hari sejak dilahirkan. Namun demikian cukup banyak orang yang bertanya tentang cara dan prosesnya.

Cara Daftarkan Bayi Baru Lahir di BPJS Kesehatan

Pendaftaran sendiri bisa dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari mendatangi kantor cabang dan kantor kabupaten atau kota, melalui mobile customer service, dan melalui aplikasi JKN Mobile. Untuk yang belakangan disebutkan, berikut caranya.

Baca Juga: Kicep Digiring Polwan Berhijab, Mamah Muda yang Tega Jual Anaknya ke Pasutri Sindikat TPPO Bayi Ogah Tatap Wartawan

  • Buka aplikasi JKN Mobile dan login dengan akun Anda
  • Klik Daftar, kemudian pilih menu Pendaftaran Peserta
  • Setelah selesai membaca semua ketentuan dan memahaminya, klik Saya Setuju
  • Masukkan NIK bayi yang sudah didaftarkan sebelumnya, dan konfirmasi dengan kode captcha
  • Aplikasi akan menampilkan daftar data keluarga calon peserta
  • Isi seluruh data diri secara lengkap, klik Selanjutnya
  • Setelah itu pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan
  • Masukkan alamat e-mail aktif yang Anda miliki, dan klik Simpan
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke alamat e-mail Anda
  • Lakukan pembayaran premi dengan nomor virtual account yang didapatkan
  • Setelah dibayarkan, secara otomatis bayi baru lhir akan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan

5 Persyaratan yang Harus Disiapkan

Sebelum bisa mendaftarkan bayi baru lahir, ada lima syarat yang harus dipenuhi.

  • Pertama, siapkan kartu JKN-KIS asli milik ibu kandung
  • Kedua, siapkan surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas, klinik, atau rumah sakit. Berkas ini bisa dalam bentuk asli atau fotokopi
  • Ketiga, siapkan Kartu Keluarga milik orang tua, asli atau fotokopi
  • Keempat, bagi peserta yang belum melakukan autodebet tabungan, maka dilengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan kepala keluarga atau anggota keluarga di dalam KK dan formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan dengan materai
  • Kelima, lakukan perubahan data bayi maksimal tiga bulan setelah kelahiran, meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK

Sangat dianjurkan untuk melengkapi syarat di atas dengan surat keterangan lahir dari rumah sakit, puskesmas, atau bidan yang bertugas, atau berkas akta kelahiran yang sudah dicetak dalam bentuk fisik.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Baca Juga: Apes! Ditipu Pasutri saat Jual Bayinya buat Lunasi Biaya Bersalin, Mamah Muda Ini Ikut jadi Tersangka usai Lapor Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI